Persatuan dan Kebersamaan Sebagai Modal Dasar Atas Kelangsungan Koperasi Bersama Dalam Mencapai Kesejahteraan Anggota

ABSTRAK

Objektif: Kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Pola Manajemen Koperasi pada Koperasi Bersama atau KSP-B.

Teknik Analisa: Teknik yang digunakan adalah teknik analisis konten.

Sumber Data: Informasi yang didapatkan dalam penulisan ini diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website resmi Koperasi Bersama.

Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta mengenai pola manajemen Koperasi Bersama. Kegiatan analisis ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data mengenai Koperasi Bersama yang diperoleh dari website resmi koperasi yang bersangkutan dan membandingkannya dengan materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Bersama.

Hasil: Berdasarkan hasil analis yang saya lakukan, Koperasi Bersama sesuai dengan pengertian koperasi menurut Paul Hubert Casselman, pengertian manajemen menurut Stoner dan perangkat organisasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992. Pada Koperasi Bersama juga menerapkan pendekatan sistem menurut Draheim bahwa koperasi memiliki sifat ganda dengan pendekatan sosiologi dan pendekatan neo klasik, serta Koperasi Bersama juga menginterpretasikan kegiatannya berdasarkan sistem.

Kesimpulan: Koperasi Bersama merupakan organisasi atau badan usaha yang menjalankan usahanya menurut prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan melandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992. Koperasi Bersama didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuannya Koperasi Bersama berusaha menerapkan pola manajemen yang baik dan teratur termasuk dalam pengelolaan unit usahanya.

 

BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

 

6.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa, “Cooperation is an economic system with social content,” yang artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan pengertian koperasi menurut Paul Hubert Casselmen, karena Koperasi Bersama menjalankan segala usaha-usahanya menurut prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku di Indonesia yaitu berlandaskan pada azas kekeluargaan, yang mana mengandung unsur sosial yaitu untuk mensejahterakan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya, sebagaimana yang tercantum dalam filosofi Koperasi Bersama yaitu, adanya persatuan dan kebersamaan yang dijadikan sebagai modal dasar bagi koperasi agar terciptanya suatu pondasi kekuatan atas kelangsungan koperasi. Hal ini dibuktikan pada berita terbaru yang dimuat pada laman resmi Koperasi Bersama, bahwa status PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tak menghambat operasional Koperasi Bersama.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

·  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

·  Kesukarelaan dalam keanggotaan.

·  Menolong diri sendiri (self help).

·  Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).

·  Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

·  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut analisis saya, unsur sosial yang tersebut di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana setiap anggota memiliki kedudukan yang sama dan tergabung dengan koperasi atas kesukarelaan untuk mencapai tujuan yang sama dilandaskan pada azas kekeluargaan pada kegiatan usahanya agar terwujud sistem yang demoktratis dalam pengelolaan dan pengawasan koperasi oleh anggota, untuk itu setiap anggota berhak mendapatkan SHU sesuai dengan jasanya dan transaksi yang dilakukan melalui koperasi, sebagaimana yang tercantum dalam filosofi Koperasi Bersama yaitu, bersifat adil dan terbuka.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut analisis saya, definisi manajemen menurut Stoner sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana koperasi ini dalam usahanya melakukan tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan dalam usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yaitu, menciptakan dan atau meningkat kesejahteraan anggota dan masyarakat, seperti yang tercantum dalam salah satu misi Koperasi Bersama yaitu,  membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

 

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu antara lain:

1) Anggota

2) Pengurus

3) Manajer

4) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Menurut analisis saya, perangkat koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D kurang sesuai dengan Koperasi Bersama, dikarenakan perangkat utama pada Koperasi Bersama adalah Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu koperasi.

Sedangkan, menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

1) Rapat anggota

2) Pengurus

3) Pengawas

Menurut analisis saya, perangkat koperasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan Koperasi Bersama, karena koperasi ini merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi menurut undang-undang yang berlaku tentang perkoperasian di Indonesia. Dimana Rapat Anggota pada perkoperasian di Indonesia sebagai kekuasaan tertinggi barulah diikuti adanya pengurus dan pengawas, dikarenakan pada Rapat Anggota, setiap anggota memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam mengemukakan pendapatnya dalam penetapan kebijakan atau pengambilan keputusan.

 

6.2 Perangkat Organisasi Koperasi

1) Rapat Anggota

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan Koperasi Bersama, dikarenakan koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari sekumpulan orang yang dinamakan anggota yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, sebagaimana yang tercantum dalam visi Koperasi Bersama yaitu, berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.

Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut analisis saya, pengertian rapat anggota yang tersebut di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, dikarenakan koperasi merupakan badan usaha yang dari, oleh, dan untuk anggota pada khususnya, maka dengan adanya Rapat Anggota yang merupakan wadah untuk mempersatukan suara mereka baik itu hak mereka untuk ikut serta dalam penentuan kebijakan koperasi atau pengambilan keputusan dengan menyuarakan ide dan pendapatnya. Disamping hak para anggota, terdapat kewajiban yang harus dilakukan yaitu mengadakan pengawasan atas jalannya kegiatan usaha koperasi agar berjalan dengan baik pada semestinya, seperti yang tercantum dalam salah satu misi Koperasi Bersama yaitu, usaha adil yang terbuka, yang dimaksudkan adalah berusaha untuk menciptakan usaha yang berazaskan keadilan dan keterbukaan sehingga yang terlibat dalam usaha koperasi dapat merasakan kesejahteraan bersama.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

·  Anggaran dasar

·  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

·  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

·  Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

·  Pembagian SHU

·  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Menurut analisis saya, pernyataan di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, karena setiap anggota memiliki dua identitas yaitu sebagai pelanggan dan sebagai pemilik, dimana anggota sebagai pemilik ikut serta dalam Rapat Anggota yang diadakan koperasi dalam menetapkan anggaran dasar, kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi, pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas, menyusun rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, pembagian SHU, dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Selain itu, pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi Bersama patut diacungi jempol, karena pada tahun 2016 berhasil meraih penghargaan berupa rekor MURI sebagai penyelenggara RAT (Rapat Anggota Tahunan) Pertama Melalui Media Elektronik. Dengan adanya penghargaan ini, membuktikan bahwa Koperasi Bersama mampu melakukan inovasi dalam penyelenggaraan Rapat Anggota, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa anggota koperasi masih bisa saling terhubung atau berkomunikasi meskipun dengan jarak atau tidak bertatap muka secara langsung, khususnya dalam kegiatan Rapat Anggota.

 

2) Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Menurut analisis saya, pengertian pengurus koperasi yang tersebut di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana pengurus merupakan orang terpilih atau dengan kata lain orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola koperasi dan usahanya. Maka dari itu, kinerja pengurus dalam pengelolaan koperasi dapat menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Hal ini tercantum dalam salah satu filosofi Koperasi Bersama, yaitu teguh memegang amanah, karena kepercayaan adalah segalanya bagi Koperasi Bersama atau dengan kata lain, amanah yang dipercayakan kepada Koperasi Bersama merupakan denyut nadi kemajuan usaha koperasi ini.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut analisis saya, tugas dan kewajiban pengurus koperasi yang disebutkan diatas sesuai dengan yang berlaku pada Koperasi Bersama, dimana pengurus selain memimpin organisasi dan usaha koperasi, sebagai orang yang bekerja di garis depan memiliki peran sebagai wakil dari koperasi tersebut baik di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan hasil keputusan yang sudah ditentukan bersama dalam Rapat Anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

·  Pusat pengambil keputusan tertinggi

·  Pemberi nasihat

·  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

·  Penjaga berkesinambungannya organisasi

·  Simbol

Menurut analisis saya, fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn sesuai dengan Koperasi Bersama, pengurus sebagai orang yang diberikan kepercayaan lebih untuk mewakili anggota koperasi untuk segala urusan diluar koperasi dan dalam hal ini dapat memberikan gambaran atau simbol atau citra koperasi tersebut kepada orang di luar koperasi. Pengurus sebagai orang yang memimpin koperasi memiliki hak untuk mengambil keputusan yang telah dirundingkan bersama dalam Rapat Anggota. Pengurus selain sebagai pengawas, juga berperan sebagai pemberi nasihat dan menjaga kesinambungan organisasi.

 

3) Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut analisis saya, tugas pengawas yang tersebut diatas sesuai dengan Koperasi Bersama, karena disamping pengurus melakukan tugasnya sebagai pemimpin koperasi, terdapat pengawas yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, unit usaha koperasi, dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus yang kemudian pada akhir periode tertentu pengawas memiliki kewajiban untuk membuat laporan hasil pemeriksaannya terhadap koperasi.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Maka dari itu, syarat-syarat menjadi pengawas antara lain sebagai berikut:

·  Mempunyai kemampuan berusaha

· Mempunyai sifat sebagai pemimpin yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. 

·  Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.

·  Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

·  Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

·  Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Menurut analisis saya, syarat-syarat menjadi pengawas yang disebutkan diatas sesuai dengan Koperasi Bersama, karena untuk menjadi pengawas maka harus memiliki kemampuan untuk berusaha, mempunyai sifat-sifat sebagai pemimpin yang disegani, pendapat dan sarannya dihargai serta diperhatikan nasihat-nasihatnya, mampu menjaga kepercayaan anggotanya khususnya dalam menjaga kekayaan milik anggota koperasi, memiliki keberanian dalam mengemukakan pendapatnya, serta rajin dalam bekerja, semangat, dan lincah.

 

4) Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, yaitu mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut analisis saya, peranan manajer yang disebutkan di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana pada koperasi ini terdapat manajer yang bertanggung jawab terhadap simpanan dan pinjaman, oleh karena itu peranan manajer yaitu untuk menyusun rencana sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dalam mengelola sumber daya koperasi secara efisien dan bertindak sebagai pemimpin yang mampu menjalin dan melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak agar tujuan koperasi dapat tercapai.

 

6.3 Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu:

1) Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan pendekatan sosiologi menurut Draheim, dimana koperasi merupakan organisasi yang terdiri dari orang-orang yang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial. Dimana orang-orang yang tergabung dalam koperasi ini atas kesamaan tujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dan sosial. Bersifat sosial disini dimaksudkan dapat memberikan dampak manfaat tak hanya kepada anggota, akan tetapi masyarakat sekitar juga terdampak.

2) Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama juga sesuai dengan pendekatan neo-klasik menurut Draheim, karena tidak terlepas dari tujuan koperasi yaitu, bagaimana cara koperasi mencapai tujuannya, pada dasarnya tergantung bagaimana manajemen yang diterapkan dapat mengelola sumber daya yang ada pada koperasi berupa unit usaha sehingga dapat memberikan manfaat kepada anggotanya.

 

6.4 Interpretasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological System yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Menurut analisis saya, kompleksitas dari perusahaan koperasi juga berlaku pada Koperasi Bersama, yang mana koperasi terdiri dari sekumpulan orang-orang da alat-alat teknik sehingga terjalin hubungan dengan lingkungan yang terbuka, sebagaimana yang disebutkan dalam filosofi Koperasi Bersama yaitu, usaha adil dan terbuka untuk menciptakan usaha yang berazaskan keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam usaha koperasi tersebut dapat merasakan kesejahteraan yang merata.

 

 

Referensi:

KSP-B (2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online]. Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 10 November 2020]

Dosen Pendidikan (2020) Pengertian Analisis Isi [Online]. Tersedia di: https://www.dosenpendidikan.co.id/analisis-isi/ [Diakses pada 18 November 2020]

Komentar

Postingan populer dari blog ini