Persatuan dan Kebersamaan Sebagai Modal Dasar Atas Kelangsungan Koperasi Bersama Dalam Mencapai Kesejahteraan Anggota
ABSTRAK
Objektif: Kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Pola Manajemen Koperasi pada Koperasi Bersama atau KSP-B.
Teknik Analisa: Teknik yang digunakan adalah teknik analisis konten.
Sumber Data: Informasi yang didapatkan dalam penulisan ini diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website resmi Koperasi Bersama.
Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta mengenai pola manajemen Koperasi Bersama. Kegiatan analisis ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data mengenai Koperasi Bersama yang diperoleh dari website resmi koperasi yang bersangkutan dan membandingkannya dengan materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Bersama.
Hasil: Berdasarkan
hasil analis yang saya lakukan, Koperasi Bersama sesuai dengan pengertian
koperasi menurut Paul Hubert Casselman, pengertian manajemen menurut Stoner dan
perangkat organisasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun
1992. Pada Koperasi Bersama juga
menerapkan pendekatan sistem menurut Draheim bahwa koperasi memiliki sifat
ganda dengan pendekatan sosiologi dan pendekatan neo klasik, serta Koperasi
Bersama juga menginterpretasikan kegiatannya berdasarkan sistem.
Kesimpulan: Koperasi
Bersama merupakan organisasi atau badan usaha yang menjalankan usahanya menurut
prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan melandaskan kegiatannya berdasarkan
azas kekeluargaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992. Koperasi
Bersama didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam mencapai tujuannya Koperasi
Bersama berusaha menerapkan pola manajemen yang baik dan teratur termasuk dalam
pengelolaan unit usahanya.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1 Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa, “Cooperation is an economic system with
social content,” yang artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut analisis saya, Koperasi
Bersama sesuai dengan pengertian koperasi menurut Paul Hubert Casselmen, karena
Koperasi Bersama menjalankan segala usaha-usahanya menurut prinsip-prinsip
ekonomi yang berlaku di Indonesia yaitu berlandaskan pada azas kekeluargaan, yang
mana mengandung unsur sosial yaitu untuk mensejahterakan ekonomi dan sosial
masyarakat pada umumnya, sebagaimana yang tercantum dalam filosofi Koperasi
Bersama yaitu, adanya persatuan dan kebersamaan yang dijadikan sebagai modal
dasar bagi koperasi agar terciptanya suatu pondasi kekuatan atas kelangsungan
koperasi.
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
· Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote”
dan “no voting by proxy”.
· Kesukarelaan dalam
keanggotaan.
· Menolong diri sendiri (self help).
· Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity).
· Demokrasi yang terlihat
dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh
anggota.
· Pembagian sisa hasil
usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut analisis saya, unsur sosial yang tersebut di atas sesuai dengan
Koperasi Bersama, dimana setiap anggota memiliki kedudukan yang sama dan
tergabung dengan koperasi atas kesukarelaan untuk mencapai tujuan yang sama
dilandaskan pada azas kekeluargaan pada kegiatan usahanya agar terwujud sistem
yang demoktratis dalam pengelolaan dan pengawasan koperasi oleh anggota, untuk
itu setiap anggota berhak mendapatkan SHU sesuai dengan jasanya dan transaksi
yang dilakukan melalui koperasi, sebagaimana yang tercantum dalam filosofi
Koperasi Bersama yaitu, bersifat adil dan terbuka.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisis saya, definisi
manajemen menurut Stoner sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana koperasi ini
dalam usahanya melakukan tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan dalam usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya
organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yaitu, menciptakan dan atau meningkat
kesejahteraan anggota dan masyarakat, seperti yang tercantum dalam salah satu
misi Koperasi Bersama yaitu, membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Pengertian Manajemen
Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu antara
lain:
1) Anggota
2) Pengurus
3) Manajer
4) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut analisis saya, perangkat koperasi menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D kurang sesuai
dengan Koperasi Bersama, dikarenakan perangkat utama pada Koperasi Bersama
adalah Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu koperasi.
Sedangkan, menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1) Rapat
anggota
2) Pengurus
3) Pengawas
Menurut analisis saya, perangkat koperasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun
1992 sesuai dengan Koperasi
Bersama, karena koperasi ini merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi menurut undang-undang yang
berlaku tentang perkoperasian di Indonesia. Dimana Rapat Anggota pada
perkoperasian di Indonesia sebagai kekuasaan tertinggi barulah diikuti adanya
pengurus dan pengawas, dikarenakan pada Rapat Anggota, setiap anggota memiliki
kesempatan untuk ikut serta dalam mengemukakan pendapatnya dalam penetapan
kebijakan atau pengambilan keputusan.
6.2 Perangkat Organisasi Koperasi
1) Rapat
Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau
badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Menurut analisis saya,
pernyataan diatas sesuai dengan Koperasi Bersama, dikarenakan koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari sekumpulan orang yang dinamakan anggota
yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk memperoleh kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya, sebagaimana yang tercantum dalam visi Koperasi Bersama
yaitu, berperan aktif menciptakan masyarakat sejahtera.
Rapat anggota adalah tempat dimana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Menurut analisis saya,
pengertian rapat anggota yang tersebut di atas sesuai dengan Koperasi Bersama,
dikarenakan koperasi merupakan badan usaha yang dari, oleh, dan untuk anggota
pada khususnya, maka dengan adanya Rapat Anggota yang merupakan wadah untuk mempersatukan
suara mereka baik itu hak mereka untuk ikut serta dalam penentuan kebijakan
koperasi atau pengambilan keputusan dengan menyuarakan ide dan pendapatnya.
Disamping hak para anggota, terdapat kewajiban yang harus dilakukan yaitu
mengadakan pengawasan atas jalannya kegiatan usaha koperasi agar berjalan
dengan baik pada semestinya, seperti yang tercantum dalam salah satu misi
Koperasi Bersama yaitu, usaha adil yang terbuka, yang dimaksudkan adalah
berusaha untuk menciptakan usaha yang berazaskan keadilan dan keterbukaan
sehingga yang terlibat dalam usaha koperasi dapat merasakan kesejahteraan
bersama.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Menurut analisis saya, pernyataan di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, karena
setiap anggota memiliki dua identitas yaitu sebagai pelanggan dan sebagai
pemilik, dimana anggota sebagai pemilik ikut serta dalam Rapat Anggota yang
diadakan koperasi dalam menetapkan anggaran dasar, kebijaksanaan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi, pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus
dan pengawas, menyusun rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya, pembagian SHU, dan penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Selain itu,
pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi Bersama patut diacungi jempol, karena pada
tahun 2016 berhasil meraih penghargaan berupa rekor MURI sebagai penyelenggara
RAT (Rapat Anggota Tahunan) Pertama Melalui Media Elektronik. Dengan adanya
penghargaan ini, membuktikan bahwa Koperasi Bersama mampu melakukan inovasi
dalam penyelenggaraan Rapat Anggota, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa anggota koperasi masih bisa
saling terhubung atau berkomunikasi meskipun dengan jarak atau tidak bertatap muka
secara langsung, khususnya dalam kegiatan Rapat Anggota.
2) Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut analisis saya, pengertian
pengurus koperasi yang tersebut di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana
pengurus merupakan orang terpilih atau dengan kata lain orang yang diberi
kepercayaan untuk mengelola koperasi dan usahanya. Maka dari itu, kinerja
pengurus dalam pengelolaan koperasi dapat menentukan berhasil tidaknya suatu
koperasi. Hal ini tercantum dalam salah satu filosofi Koperasi Bersama, yaitu
teguh memegang amanah, karena kepercayaan adalah segalanya
bagi Koperasi Bersama
atau dengan kata lain,
amanah yang dipercayakan kepada Koperasi Bersama merupakan denyut nadi kemajuan
usaha koperasi ini.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut analisis saya, tugas
dan kewajiban pengurus koperasi yang disebutkan diatas sesuai dengan yang
berlaku pada Koperasi Bersama, dimana pengurus selain memimpin organisasi dan usaha
koperasi, sebagai orang yang bekerja di garis depan memiliki peran sebagai
wakil dari koperasi tersebut baik di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
hasil keputusan yang sudah ditentukan bersama dalam Rapat Anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
· Pusat pengambil
keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi
· Simbol
Menurut analisis saya, fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O.
Mohn sesuai dengan Koperasi Bersama, pengurus sebagai orang yang diberikan
kepercayaan lebih untuk mewakili anggota koperasi untuk segala urusan diluar
koperasi dan dalam hal ini dapat memberikan gambaran atau simbol atau citra
koperasi tersebut kepada orang di luar koperasi. Pengurus sebagai orang yang
memimpin koperasi memiliki hak untuk mengambil keputusan yang telah
dirundingkan bersama dalam Rapat Anggota. Pengurus selain sebagai pengawas,
juga berperan sebagai pemberi nasihat dan menjaga kesinambungan organisasi.
3) Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Menurut analisis saya, tugas
pengawas yang tersebut diatas sesuai dengan Koperasi Bersama, karena disamping
pengurus melakukan tugasnya sebagai pemimpin koperasi, terdapat pengawas yang
bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk
organisasi, unit usaha koperasi, dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus yang
kemudian pada akhir periode tertentu pengawas memiliki kewajiban untuk membuat
laporan hasil pemeriksaannya terhadap koperasi.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Maka dari itu, syarat-syarat menjadi pengawas antara lain sebagai berikut:
· Mempunyai kemampuan berusaha.
· Mempunyai sifat sebagai pemimpin yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
· Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
· Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
· Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
· Rajin bekerja, semangat
dan lincah.
Menurut analisis saya, syarat-syarat menjadi pengawas yang disebutkan
diatas sesuai dengan Koperasi Bersama, karena untuk menjadi pengawas maka harus
memiliki kemampuan untuk berusaha, mempunyai sifat-sifat sebagai pemimpin yang
disegani, pendapat dan sarannya dihargai serta diperhatikan
nasihat-nasihatnya, mampu menjaga kepercayaan anggotanya khususnya dalam
menjaga kekayaan milik anggota koperasi, memiliki keberanian dalam mengemukakan
pendapatnya, serta rajin dalam bekerja, semangat, dan lincah.
4) Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, yaitu mengelola sumber daya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut analisis saya, peranan manajer yang
disebutkan di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana pada koperasi ini
terdapat manajer yang bertanggung jawab terhadap simpanan dan pinjaman, oleh
karena itu peranan manajer yaitu untuk menyusun rencana sesuai dengan ruang
lingkup tanggung jawabnya dalam mengelola sumber daya koperasi secara efisien
dan bertindak sebagai pemimpin yang mampu menjalin dan melaksanakan kerjasama
dengan berbagai pihak agar tujuan koperasi dapat tercapai.
6.3 Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda,
yaitu:
1) Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan pendekatan sosiologi
menurut Draheim, dimana koperasi merupakan organisasi yang terdiri dari
orang-orang yang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial. Dimana
orang-orang yang tergabung dalam koperasi ini atas kesamaan tujuan untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dan sosial. Bersifat sosial disini dimaksudkan
dapat memberikan dampak manfaat tak hanya kepada anggota, akan tetapi
masyarakat sekitar juga terdampak.
2) Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut analisis saya,
Koperasi Bersama juga sesuai dengan pendekatan neo-klasik menurut Draheim,
karena tidak terlepas dari tujuan koperasi yaitu, bagaimana cara koperasi
mencapai tujuannya, pada dasarnya tergantung bagaimana manajemen yang
diterapkan dapat mengelola sumber daya yang ada pada koperasi berupa unit usaha
sehingga dapat memberikan manfaat kepada anggotanya.
6.4 Interpretasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio Technological System
yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap
sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Menurut analisis saya, kompleksitas
dari perusahaan koperasi juga berlaku pada Koperasi Bersama, yang mana koperasi
terdiri dari sekumpulan orang-orang da alat-alat teknik sehingga terjalin
hubungan dengan lingkungan yang terbuka, sebagaimana yang disebutkan dalam
filosofi Koperasi Bersama yaitu, usaha adil dan terbuka untuk menciptakan usaha
yang berazaskan keadilan dan keterbukaan sehingga semua yang terlibat dalam
usaha koperasi tersebut dapat merasakan kesejahteraan yang merata.
Referensi:
KSP-B
(2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online].
Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 10 November 2020]
Dosen Pendidikan
(2020) Pengertian Analisis Isi [Online]. Tersedia di: https://www.dosenpendidikan.co.id/analisis-isi/ [Diakses pada 18 November 2020]
Komentar
Posting Komentar