Koperasi Bersama Tunjukan Eksistensi dengan Hadirkan Produk Simpan Pinjam yang Beragam!
ABSTRAK
Objektif: Kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Jenis dan Bentuk Koperasi, serta Permodalan Koperasi pada Koperasi Bersama atau KSP-B.
Teknik Analisa: Teknik yang digunakan adalah teknik analisis konten.
Sumber Data: Informasi yang didapatkan dalam penulisan ini diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website resmi Koperasi Bersama serta situs lainnya yang berkaitan dengan Koperasi Bersama.
Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang menggambarkan atau mendeskripsikan secara fakta mengenai pola manajemen Koperasi Bersama. Kegiatan analisis ini dilakukan dengan tahapan pengumpulan data mengenai Koperasi Bersama yang diperoleh dari website koperasi yang bersangkutan dan membandingkannya dengan materi Bahan Ajar Ekonomi Koperasi Bersama.
Hasil: Berdasarkan
hasil analisis yang saya lakukan, Koperasi Bersama termasuk ke dalam jenis
Koperasi Simpan Pinjam menurut PP No. 60 Tahun 1959 dan Teori Klasik yang
memberikan jasa keuangan baik itu berupa simpanan maupun pinjaman. Bentuk
Koperasi Bersama adalah Koperasi Primer yang merupakan koperasi yang
beranggotakan orang-orang paling sedikit 25 orang anggota. Serta permodalan
Koperasi Bersama bersumber modal sendiri yang berasal dari Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib Anggota dan juga bersumber dari modal pinjaman yang berasal dari
tabungan dan simpanan berjangka dari anggotanya.
Kesimpulan: Koperasi
Bersama sebagai salah satu dari 10 Koperasi Simpan Pinjam terbaik di Indonesia tunjukan eksistensi dengan menawarkan alternatif kredit bagi anggotanya yang mengalami kesulitan
mendapatkan kredit dari lembaga keuangan lain. Namun, tidak hanya sekedar
memberikan kredit, Koperasi Bersama juga hadirkan kredit dan juga tabungan yang inovatif dan beragam yang
dapat menjangkau anggota yang berpenghasilan rendah agar mampu memenuhi
kebutuhan hidupnya, juga agar mampu memiliki usaha yang produktif dan mandiri.
Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60 Tahun1959a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
Berikut adalah penjelasan yang dimaksud dari jenis-jenis koperasi menurut
PP No. 60 Tahun 1959:
a) Koperasi
Desa
Menurut pasal
5 PP No. 60 Tahun 1959, yang dimaksud dengan Koperasi Desa ialah koperasi yang:
- anggota-anggotanya
terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya
secara langsung;
- pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
Menurut analisis
saya, Koperasi Bersama tidak termasuk ke dalam Koperasi Desa, dikarenakan saat
ini Koperasi Bersama baru tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Provinsi
Pulau Jawa. Selain itu, pada dasarnya Koperasi Desa menjalankan lebih dari 1
jenis usaha, sedangkan Koperasi Bersama hanya menjalankan usaha simpan pinjam
saja.
b) Koperasi
Pertanian
Menurut pasal
6 PP No. 60 Tahun 1959, yang dimaksud dengan Koperasi Pertanian ialah koperasi
yang:
- anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan;
- menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
Menurut
analisis saya, Koperasi Bersama tidak termasuk ke dalam Koperasi Pertanian,
dikarenakan ruang lingkup Koperasi Pertanian terbatas pada usaha untuk membentuk para petani, sedangkan pada Koperasi Bersama cakupan kegiatan usaha yang
ditawarkan berupa simpan pinjam dan tidak mengkhususkan keanggotaannya sebagai
petani.
c) Koperasi
Peternakan
Menurut pasal
7 PP No. 60 Tahun 1959, yang dimaksud dengan Koperasi Peternakan ialah koperasi yang:
- anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan ;
- menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan
Menurut
analisis saya, Koperasi Bersama tidak termasuk ke dalam Koperasi Peternakan,
dikarenakan Koperasi Bersama tidak mendasarkan kegiatannya di bidang peternakan
dan tidak mengkhususkan keanggotaannya harus berprofesi sebagai pengusaha
ternak atau buruh ternak dan juga kegiatan usaha Koperasi Bersama tidak ada
sangkut-pautnya dengan usaha untuk mengembangkan sektor peternakan.
d) Koperasi
Perikanan
Menurut pasal
8 PP No. 60 Tahun 1959, yang dimaksud dengan
Koperasi Perikanan ialah koperasi yang:
- anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;
- menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Menurut
analisis saya, Koperasi Bersama tidak dapat dikategorikan sebagai Koperasi
Perikanan, dikarenakan dari segi keanggotaan dan produk usaha yang usaha yang
ditawarkan Koperasi Bersama tidak secara langsung atau khusus mengelola
usaha-usaha untuk mengembangkan sektor perikanan.
e) Koperasi
Kerajinan/Industri
Menurut pasal
9 PP No. 60 Tahun 1959, yang dimaksud dengan
Koperasi Kerajinan/Industri ialah koperasi yang:
- anggota-anggotanya
terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh
kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung
berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan;
- menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
Menurut analisis
saya, Koperasi Bersama tidak dapat dikategorikan sebagai Koperasi
Kerajinan/Industri, dikarenakan dari segi keanggotaan dan produk usaha yang
usaha yang ditawarkan Koperasi Bersama tidak secara langsung atau khusus
mengelola usaha-usaha untuk mengembangkan sektor kerajinan/industri.
f) Koperasi
Simpan Pinjam
Menurut pasal
10 PP No. 60 Tahun 1959, yang dimaksud dengan
Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang:
- anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan;
- menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.
Menurut
analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan jenis koperasi menurut PP No. 60
Tahun 1959 yang termasuk ke dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam, karena Koperasi
Bersama bergerak dalam usaha simpan pinjam yang tujuannya dijelaskan dalam
salah satu misinya yaitu untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
g) Koperasi
Konsumsi
Menurut pasal
11 PP No. 60 Tahun 1959, yang dimaksud dengan
Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang:
- anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi;
- menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Menurut analisis
saya, Koperasi Bersama tidak dapat dikategorikan sebagai Koperasi Konsumsi,
dikarenakan dalam kegiatan usahanya, Koperasi Bersama tidak menyediakan barang
konsumsi bagi para anggotanya, karena yang ditawarkan Koperasi Bersama berupa
produk simpan pinjam.
Menurut
Teori Klasik
a) Koperasi
Pemakaian
Koperasi Pemakaian bertujuan untuk membeli barang-barang yang dibutuhkan anggotanya, kemudian membagikannya kepada anggota.contoh dari jenis koperasi ini adalah Koperasi Warung, Koperasi Distribusi, Koperasi Andil, dan sebagainya.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak termasuk ke dalam jenis Koperasi Pemakaian, dikarenakan Koperasi Bersama tidak melakukan kegiatan jual beli untuk menyediakan barang-barang, entah itu kebutuhan sehari-hari atau barang lain yang dibutuhkan anggotanya.
b) Koperasi
Penghasil atau Koperasi Produksi
Koperasi ini bertujuan untuk menghasilkan atau memproduksi suatu pekerjaan bersama-sama para anggotanya.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak termasuk ke dalam jenis Koperasi Penghasil/Koperasi Produksi, dikarenakan Koperasi Bersama dibentuk dengan tujuan awal membantu para anggota/masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomiannya, melalui usaha simpan pinjam yang ditawarkan Koperasi Bersama.
c) Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk menyimpan atau meminjam uang.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan jenis koperasi menurut teori klasik yaitu Koperasi Simpan Pinjam, karena Koperasi Bersama bergerak dalam usaha simpan pinjam yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para anggotanya untuk menyimpan atau meminjam uang. Jasa simpanan yang ditawarkan Koperasi Bersama terdiri dari Simpanan Berjangka Maximal, Simpanan Berjangka Sejahtera Prima, Simpanan Berjangka Jelang Lima Tahun Prima, Tabungan KOIN Sejahtera, Tabungan Rencana Sejahtera Bersama, Tabungan Pendidikan Sejahtera Bersama, dan Tabungan Wisata. Sedangkan jasa pinjaman yang ditawarkan Koperasi Bersama terdiri dari Pinjaman Komersial, Pinjaman Ekspres, dan Pinjaman Mikro.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Menurut analisis saya, ketentuan penjenisan koperasi menurut UU No. 12
Tahun 1967 sesuai dengan Koperasi Bersama, yang
mana pemerintah mendukung dan memberikan kebebasan bagi koperasi agar
dapat tumbuh dan berkembang. Pekembangan jenis koperasi tentunya beriringan
dengan semakin berkembangya kebutuhan masyarakat dari waktu ke waktu. Selain
itu, membagi jenis koperasi bertujuan untuk menambah efisiensi dalam mencapai
tujuan bersama yaitu untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Bentuk
Koperasi
Sesuai
PP No. 60 Tahun 1959
a) Koperasi
Primer
b) Koperasi
Pusat
c) Koperasi
Gabungan
d) Koperasi
Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Berdasarkan
pengertian dari bentuk koperasi menurut PP No. 60 Tahun 1959 pasal 14 adalah
sebagai berikut:
a) Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama termasuk ke dalam salah satu bentuk koperasi menurut PP No. 60 Tahun 1990, yaitu Koperasi Primer. Karena, Koperasi Bersama merupakan organisasi koperasi yang terdiri dari sekumpulan orang-orang sebagai anggotanya yang terdiri dari kurang lebih 142.813 anggota.
b) Koperasi
Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut
paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit-sedikitnya 5 buah Koperasi
Primer.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama belum termasuk ke dalam bentuk Koperasi Pusat, dikarenakan Koperasi Pusat terdiri dari gabungan beberapa Koperasi Primer, sedangkan Koperasi Bersama terdiri dari orang per orang.
c) Koperasi
Gabungan adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama belum termasuk ke dalam Koperasi Gabungan, dikarenakan Koperasi Gabungan merupakan gabungan dari beberapa Koperasi Pusat, sedangkan Koperasi Bersama terdiri dari orang per orang.
d) Koperasi
Induk adalah gabungan dari beberapa Koperasi Gabungan.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama belum termasuk ke dalam Koperasi Induk, dikarenakan Koperasi Induk merupakan gabungan dari beberapa Koperasi Gabungan, sedangkan Koperasi Bersama terdiri dari orang per orang.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Koperasi Desa berarti Koperasi yang beroperasi pada unit wilayah administrasi terkecil, yaitu Desa. Namun, menurut analisis saya, saat ini cabang Koperasi Bersama baru berada di 46 kota dan kabupaten di Pulau Jawa, belum tersebar di tiap desa di seluruh Indonesia.
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Daerah tingkat
II adalah kota dan Kabupaten. Menurut analisis saya berdasarkan pasal 14 ayat 3
PP No. 60 Tahun 1990, Koperasi Bersama sudah termasuk ke dalam pembagian
wilayah di daerah tingkat II, karena pada saat ini Koperasi Bersama sudah tersebar
di 3 kota di Provinsi Banten, 5 kota di Provinsi DKI Jakarta, 20 kota/kabupaten
di Provinsi Jawa Barat, 9 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, 2 kota/kabupaten
di Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 7 kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur.
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Daerah tingkat I adalah
provinsi. Menurut analisis saya, Koperasi Bersama baru tersebar di beberapa
kota/kabupaten di provinsi Pulau Jawa.
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Induk Koperasi adalah Koperasi
yang terbentuk dari minimal 3 Gabungan Koperasi. Menurut analisis saya, untuk
menjadi Koperasi Induk, Koperasi Bersama setidaknya harus beranggotakan 3
Gabungan Koperasi, sedangkan pada Koperasi Bersama hanya beranggotakan
orang per orang saja.
Koperasi
Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama
merupakan koperasi primer, dikarenakan Koperasi Bersama terdiri dari dari
sekumpulan orang-orang sebagai anggotanya.
- Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak
termasuk ke dalam koperasi sekunder, karena pada koperasi sekunder anggotanya
terdiri dari organisasi koperasi, sedangkan pada Koperasi Bersama terdiri dari
orang-orang sebagai anggotanya.
BAB VIII
Permodalan
Koperasi
Arti
Modal Koperasi
- Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
- Modal jangka panjang
- Modal jangka pendek
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Menurut analisis saya, pengertian modal koperasi di atas sesuai dengan yang
diterapkan Koperasi Bersama, dimana modal pada Koperasi Bersama dilakukan
perputaran untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, berupa pinjaman.
Sumber
Modal
Menurut
UU No 12 / 1967
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota
- Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan-peraturan khusus.
Menurut analisis saya, sumber modal dari Koperasi Bersama berasal dari
simpanan wajib dan simpanan pokok, dimana pada Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus pada Tahun 2017 Simpanan Pokok berjumlah sebesar Rp. 5.910.660.000 dan
Simpanan Wajib berjumlah Rp. 31.712.329.000.
Menurut
UU No. 25 Tahun
1992
- Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
- Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Menurut analisis
saya, permodalan Koperasi Bersama sesuai dengan UU No. 25 tahun 1992, yang mana
bersumber dari modal sendiri dan juga modal pinjaman. Pada Neraca Tahun 2017
diketahui bahwa sumber modal Koperasi Bersama yang berasal dari modal sendiri
dari Simpanan Pokok sebesar Rp. 5.910.660.000, Simpanan Wajib Rp.
31.712.329.000, selain itu juga terdapat cadangan tujuan risiko sebesar Rp.
588.392.531, SHU tahun lalu sebesar Rp. 2.417.474.453 serta SHU tahun berjalan
sebesar Rp. 600.441.225, sehingga dari modal sendiri pada Koperasi Bersama
berjumlah Rp. 41.229.297.209. Sedangkan modal yang bersumber dari pinjaman berjumlah
sebesar Rp. 177.651.500.000 yang berasal dari tabungan, simpanan dan deposito,
selain itu juga terdapat surat-surat berharga yang berjumlah sebesar Rp.
156.415.388.288.
Distribusi
Cadangan Koperasi
- Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25 Tahun 1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan.
- Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut disisihkan untuk cadangan.
Distribusi
cadangan koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha
Menurut analisis
saya, ketentuan dana cadangan pada Koperasi Bersama sesuai dengan UU No 25
Tahun 1992, dimana terdapat penyisihan sisa hasil usaha yang digunakan untuk
memupuk modal, memenuhi kewajiban, perluasan usaha dan untuk cadangan tujuan
risiko koperasi sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan
rugi di kemudian hari.
Referensi:
Bahan Ajar Ekonomi
Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen Mata Kuliah Ekonomi Koperasi
yang bermuatan softskill.
KSP-B
(2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online].
Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 3 Oktober
2020]
Dosen Pendidikan
(2020) Pengertian Analisis Isi [Online]. Tersedia di: https://www.dosenpendidikan.co.id/analisis-isi/ [Diakses pada 18 November 2020]
BPK-RI (2020)
PP No. 60 Tahun 1959 tentang Pergerakan Gerakan Koperasi [Online]. Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/76178/pp-no-60-tahun-1959 [Diakses pada 22 November 2020]
Deposito G.
Asuransi (2017) Neraca Komparatif Tahun 2017 [Online]. Tersedia di: https://www.deposito-g-asuransi.com/deposito-g-asuransi/laporan/ [Diakses pada 22 November 2020]
Komentar
Posting Komentar