Koperasi Bersama Raih Rekor MURI Sebagai Penyelenggara RAT Pertama Melalui Media Elektronik

 ABSTRAK 

Objek: Kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Bersama atau KSP-B yang bergerak dalam usaha simpan pinjam yang termasuk dalam 10 besar di Indonesia dari aspek manajemen, perangkat koperasi, pendekatan sistem pada koperasi, dan interpretasi dari koperasi sebagai sistem.

Teknik Analisa: Metode yang digunakan dalam analisis ini yaitu metode kualitatif yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara mendetail yang cenderung menganalisis.

Sumber Data: Sumber data dari penulisan ini diperoleh dari situs atau website resmi Koperasi Bersama.

Metode Penelitian: Metodologi yang dilakukan adalah mencari informasi mengenai Koperasi Bersama dari website resminya, setelah itu dibandingkan dengan materi bahan ajar ekonomi koperasi, kemudian dianalisis menggunakan kedua data yang ada.

Hasil: Berdasarkan hasil analisis yang saya lakukan, Koperasi Bersama sesuai dengan pengertian koperasi menurut Paul Hubert Casselman, pengertian manajemen menurut Stoner dan perangkat organisasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992. Pada Koperasi Bersama juga menerapkan pendekatan sistem menurut Draheim bahwa koperasi memiliki sifat ganda dengan pendekatan sosiologi dan pendekatan neo klasik, serta Koperasi Bersama juga menginterpretasikan kegiatannya berdasarkan sistem.

Kesimpulan: Koperasi Bersama merupakan organisasi atau badan usaha yang menjalankan usahanya menurut prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan melandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992 dan juga telah menerapkan sistem yang berbasis teknologi pada kegiatan unit usahanya.

  

BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI

 

6.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Pengertian Koperasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa, “Cooperation is an economic system with social content,” yang artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menjalankan segala usaha-usahanya menurut prinsip-prinsip ekonomi yang ada di Indonesia berlandaskan azas kekeluargaan yang mana mengandung unsur sosial yaitu untuk mensejahterakan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

· Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

· Kesukarelaan dalam keanggotaan.

· Menolong diri sendiri (self help).

· Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity).

· Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

· Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Menurut analisis saya, unsur sosial di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana setiap anggota memiliki kedudukan yang sama dan tergabung dengan koperasi atas kesukarelaan untuk mencapai tujuan yang sama dilandaskan pada azas kekeluargaan pada kegiatan usahanya agar terwujud sistem yang demoktratis dalam pengelolaan dan pengawasan koperasi oleh anggota, untuk itu setiap anggota berhak mendapatkan SHU sesuai dengan jasanya dan transaksi yang dilakukan melalui kopersi.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut analisis saya, definisi manajemen menurut Stoner sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana koperasi ini dalan usahanya melakukan tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan dalam usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yaitu, menciptakan dan atau meningkat kesejahteraan anggota dan masyarakat.

 

Pengertian Manajemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu antara lain:

1) Anggota

2) Pengurus

3) Manajer

4) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan

Menurut analisis saya, perangkat koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D kurang sesuai dengan Koperasi Bersama, dikarenakan perangkat utama pada Koperasi Bersama atau koperasi yang ada di Indonesia adalah Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi. Karena koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari sekumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk memperoleh kesejahteraan, maka dari itu perlu adanya Rapat Anggota dimana setiap anggota dapat mensuarakan pendapatnya dalam membuat ketetapan atau pengambilan keputusan yang diadakan pada waktu-waktu tertentu atau biasanya diadakan pada akhir tahun.

Sedangkan, menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

1) Rapat anggota

2) Pengurus

3) Pengawas

Menurut analisis saya, perangkat koperasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan Koperasi Bersama, karena koperasi ini merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi menurut undang-undang yang berlaku tentang perkoperasi di Indonesia. Dimana Rapat Anggota pada perkoperasian di Indonesia sebagai kekuasaan tertinggi, dikarenakan pada rapat ini para anggota memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam mengemukakan pendapatnya dalam penetapan kebijakan atau pengambilan keputusan. Barulah setelah Rapat Anggota, diikuti dengan adanya pengurus dan pengawas pada koperasi.

 

6.2 Perangkat Organisasi Koperasi

1) Rapat Anggota

Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan Koperasi Bersama, dikarenakan koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari sekumpulan orang yang dinamakan anggota yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk memperoleh kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dikarenakan koperasi merupakan badan usaha yang dari, oleh, dan untuk anggota pada khususnya, maka dengan adanya Rapat Anggotalah yang mempersatukan suara mereka baik itu hak mereka untuk ikut serta dalam penentuan kebijakan koperasi atau pengambilan keputusan dengan menyuarakan ide dan pendapatnya. Disamping hak para anggota, terdapat kewajiban yang harus dilakukan yaitu mengadakan pengawasan atas jalannnya kegiatan usaha koperasi agar berjalan dengan baik pada semestinya.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

· Anggaran dasar

· Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

· Pembagian SHU

· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Menurut analisis saya, pernyataan di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana setiap anggota memiliki dua identitas yaitu sebagai pelanggan dan sebagai pemilik. Anggota sebagi pemilik ikut serta dalam Rapat Anggota yang diadakan koperasi dalam menetapkan dan menjalankan hal-hal yang disebut di atas.

Rupanya, pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi Bersama patut diacungi jempol, karena pada tahun 2016 berhasil mendapatkan penghargaan berupa rekor MURI sebagai penyelenggara RAT (Rapat Anggota Tahunan) Terbesar melalui media elektronik. Sehingga, tidak menutup kemungkinan bahwa anggota koperasi masih bisa saling berhubungan atau berkomunikasi meskipun dengan jarak atau tidak bertatap muka secara langsung.

 

2) Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Menurut analisis saya, hal ini benar adanya dan tentunya sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana pengurus merupakan orang terpilih atau dengan kata lain orang yang diberi kepercayaan untuk mengelola koperasi dan usahanya. Maka dari itu, kinerja pengurus dalam pengelolaan koperasi dapat menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut analisis saya, pengurus selain memimpin organisasi dan usaha koperasi, sebagai orang yang bekerja di garis depan memiliki peran sebagai wakil dari koperasi tersebut baik di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan hasil keputusan yang sudah ditentukan bersama dalam Rapat Anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

· Pusat pengambil keputusan tertinggi

· Pemberi nasihat

· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

· Penjaga berkesinambungannya organisasi

· Simbol

Menurut analisis saya, pengurus sebagai orang yang diberikan kepercayaan lebih untuk mewakili anggota koperasi untuk segala urusan diluar koperasi dan dalam hal ini dapat memberikan gambaran atau simbol atau citra koperasi tersebut. Pengurus sebagai orang yang memimpin koperasi memiliki hak untuk mengambil keputusan yang telah dirundingkan bersama dalam Rapat Anggota. Pengurus selain sebagai pengawas, juga berperan sebagai pemberi nasihat dan menjaga kesinambungan organisasi.

 

3) Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut analisis saya, hal ini sesuai dengan dengan Koperasi Bersama, dimana disamping pengurus melakukan tugasnya sebagai pemimpin koperasi, tterdapat pengawas yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, unit uusaha koperasi, dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus yang kemudian pada akhir periode tertentu pengawas memiliki kewajiban untuk membuat laporan hasil pemeriksaannya terhadap koperasi.

Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Maka dari itu, syarat-syarat menjadi pengawas antara lain sebagai berikut:

· Mempunyai kemampuan berusaha.

Menurut analisis saya, sebagai orang dipercayakan menjadi pengawas dalam koperasi, maka terdapat tanggung jawab besar yang diembannya, dimana usaha yang dilakukan pengurus harus lebih besar daripada anggota.

· Mempunyai sifat sebagai pemimpin yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

Pengawas sebagai pemimpin koperasi harus memiliki wibawanya tersendiri agar dapat disegani anggota dan masyarakat di sekelilingnya.

· Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.

Menurut analisis saya, pengawas yang baik dan disegani oleh anggotanya, maka akan dihargai pendapatnya, sarannya dan nasihat-nasihat yang diberikannya kepada anggota.

· Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Menurut analisis saya, pengawas sebagai orang dipercayakan anggota dalam mengemban tanggung jawabnya, maka ia juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

· Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

Menurut analisis saya, pengawas sebagai orang yang dipercaya dalam melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi harus berani dalam mengemukakan pendapatnya untuk kepentingan anggota dan juga koperasi dalam Rapat Anggota.

· Rajin bekerja, semangat dan lincah.

Menurut analisis saya, disamping tanggung jawab yang diemban sikap rajin, semangat dan sigap adalah hal yang harus dimiliki oleh pengawas dalam menjalakan tugasnya.

 

4) Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, yaitu mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut analisis saya, hal ini juga sesuai dalam Koperasi Bersama, dimana pada koperasi ini terdapat manajer yang bertanggung jawab terhadap simpanan dan pinjaman, oleh karena itu peranan manajer yaitu untuk menyusun rencana sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dalam mengelola sumber daya koperasi secara efisien dan bertindak sebagai pemimpin yang mampu menjalin dan melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak agar tujuan koperasi dapat tercapai.

 

6.3 Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu:

1) Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

Menurut analisis saya, sistem pada sifat ini juga dimiliki oleh Koperasi Bersama, dimana koperasi merupakan organisasi yang terdiri dari orang-orang yang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial. Dimana orang-orang ini tergabung pada organisasi koperasi ini atas kesamaan tujuan memperoleh kesejahteraan ekonomi dan sosial. Bersifat sosial disini dimaksudkan dapat memberikan dampak manfaat tak hanya kepada anggota, akan tetapi masyarakat sekitar juga terdampak.

2) Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut analisis saya, tidak terlepas dari tujuan koperasi, bagaimana cara koperasi mencapai tujuan koperasi pada dasarnya bagaimana manajemen yang diterapkan dapat mengelola sumber daya yang ada pada koperasi berupa unit usaha sehingga dapat memberikan manfaat kepada anggotanya.

 

6.4 Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Technological System yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Menurut analisis saya, pernyataan diatas juga berlaku pada Koperasi Bersama yang dimana terdiri dari sekumpulan orang-orang dan alat-alat teknik sehingga terjalin hubungan dengan lingkungan yang terbuka..

 

 

Referensi:

KSP-B (2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online]. Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 3 Oktober 2020]


Komentar

Postingan populer dari blog ini