Koperasi Bersama Raih Rekor MURI Sebagai Penyelenggara RAT Pertama Melalui Media Elektronik
ABSTRAK
Objek: Kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Bersama atau KSP-B yang bergerak dalam usaha simpan pinjam yang termasuk dalam 10 besar di Indonesia dari aspek manajemen, perangkat koperasi, pendekatan sistem pada koperasi, dan interpretasi dari koperasi sebagai sistem.
Teknik Analisa: Metode yang digunakan dalam analisis ini yaitu metode kualitatif yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara mendetail yang cenderung menganalisis.
Sumber Data: Sumber data dari penulisan ini diperoleh dari situs atau website resmi Koperasi Bersama.
Metode Penelitian: Metodologi yang dilakukan adalah mencari informasi mengenai Koperasi Bersama dari website resminya, setelah itu dibandingkan dengan materi bahan ajar ekonomi koperasi, kemudian dianalisis menggunakan kedua data yang ada.
Hasil: Berdasarkan
hasil analisis yang saya lakukan, Koperasi Bersama sesuai dengan pengertian
koperasi menurut Paul Hubert Casselman, pengertian manajemen menurut Stoner dan
perangkat organisasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun
1992. Pada Koperasi Bersama juga
menerapkan pendekatan sistem menurut Draheim bahwa koperasi memiliki sifat
ganda dengan pendekatan sosiologi dan pendekatan neo klasik, serta Koperasi
Bersama juga menginterpretasikan kegiatannya berdasarkan sistem.
Kesimpulan: Koperasi
Bersama merupakan organisasi atau badan usaha yang menjalankan usahanya menurut
prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan melandaskan kegiatannya berdasarkan azas
kekeluargaan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992 dan juga telah menerapkan sistem yang berbasis teknologi
pada kegiatan unit usahanya.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1 Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa, “Cooperation is an economic system with social
content,” yang artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut analisis saya, Koperasi
Bersama menjalankan segala usaha-usahanya menurut prinsip-prinsip ekonomi yang
ada di Indonesia berlandaskan azas kekeluargaan yang mana mengandung unsur
sosial yaitu untuk mensejahterakan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
· Kesamaan derajat yang
diwujudkan dalam “one man one vote”
dan “no voting by proxy”.
· Kesukarelaan dalam
keanggotaan.
· Menolong diri sendiri (self help).
· Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity).
· Demokrasi yang terlihat
dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh
anggota.
· Pembagian sisa hasil
usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut analisis saya, unsur sosial di atas sesuai dengan Koperasi Bersama,
dimana setiap anggota memiliki kedudukan yang sama dan tergabung dengan
koperasi atas kesukarelaan untuk mencapai tujuan yang sama dilandaskan pada
azas kekeluargaan pada kegiatan usahanya agar terwujud sistem yang demoktratis
dalam pengelolaan dan pengawasan koperasi oleh anggota, untuk itu setiap
anggota berhak mendapatkan SHU sesuai dengan jasanya dan transaksi yang
dilakukan melalui kopersi.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisis saya, definisi
manajemen menurut Stoner sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana koperasi ini
dalan usahanya melakukan tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan dalam usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya
organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yaitu, menciptakan dan atau meningkat
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Pengertian Manajemen
Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu antara
lain:
1) Anggota
2) Pengurus
3) Manajer
4) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut analisis saya, perangkat koperasi menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D kurang sesuai
dengan Koperasi Bersama, dikarenakan perangkat utama pada Koperasi Bersama atau
koperasi yang ada di Indonesia adalah Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi.
Karena koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari sekumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk memperoleh kesejahteraan, maka dari
itu perlu adanya Rapat Anggota dimana setiap anggota dapat mensuarakan
pendapatnya dalam membuat ketetapan atau pengambilan keputusan yang diadakan
pada waktu-waktu tertentu atau biasanya diadakan pada akhir tahun.
Sedangkan, menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
1) Rapat
anggota
2) Pengurus
3) Pengawas
Menurut analisis saya, perangkat koperasi menurut Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun
1992 sesuai dengan Koperasi
Bersama, karena koperasi ini merupakan badan usaha yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi menurut undang-undang yang
berlaku tentang perkoperasi di Indonesia. Dimana Rapat Anggota pada
perkoperasian di Indonesia sebagai kekuasaan tertinggi, dikarenakan pada rapat
ini para anggota memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam mengemukakan
pendapatnya dalam penetapan kebijakan atau pengambilan keputusan. Barulah
setelah Rapat Anggota, diikuti dengan adanya pengurus dan pengawas pada
koperasi.
6.2 Perangkat Organisasi Koperasi
1) Rapat
Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau
badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota
dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Menurut analisis saya,
pernyataan diatas sesuai dengan Koperasi Bersama, dikarenakan koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari sekumpulan orang yang dinamakan anggota
yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama yaitu untuk memperoleh
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Rapat anggota adalah tempat dimana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat
anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Seperti yang sudah dijelaskan
sebelumnya, dikarenakan koperasi merupakan badan usaha yang dari, oleh, dan
untuk anggota pada khususnya, maka dengan adanya Rapat Anggotalah yang
mempersatukan suara mereka baik itu hak mereka untuk ikut serta dalam penentuan
kebijakan koperasi atau pengambilan keputusan dengan menyuarakan ide dan
pendapatnya. Disamping hak para anggota, terdapat kewajiban yang harus
dilakukan yaitu mengadakan pengawasan atas jalannnya kegiatan usaha koperasi
agar berjalan dengan baik pada semestinya.
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Menurut analisis saya, pernyataan di atas sesuai dengan Koperasi Bersama,
dimana setiap anggota memiliki dua identitas yaitu sebagai pelanggan dan
sebagai pemilik. Anggota sebagi pemilik ikut serta dalam Rapat Anggota yang
diadakan koperasi dalam menetapkan dan menjalankan hal-hal yang disebut di
atas.
Rupanya,
pelaksanaan Rapat Anggota Koperasi Bersama patut diacungi jempol, karena pada
tahun 2016 berhasil mendapatkan penghargaan berupa rekor MURI sebagai
penyelenggara RAT (Rapat Anggota Tahunan) Terbesar melalui media elektronik. Sehingga, tidak menutup kemungkinan bahwa anggota koperasi masih
bisa saling berhubungan atau berkomunikasi meskipun dengan jarak atau tidak
bertatap muka secara langsung.
2) Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Menurut analisis saya, hal ini
benar adanya dan tentunya sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana pengurus
merupakan orang terpilih atau dengan kata lain orang yang diberi kepercayaan
untuk mengelola koperasi dan usahanya. Maka dari itu, kinerja pengurus dalam
pengelolaan koperasi dapat menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut analisis saya, pengurus
selain memimpin organisasi dan usaha koperasi, sebagai orang yang bekerja di
garis depan memiliki peran sebagai wakil dari koperasi tersebut baik di muka
dan di luar pengadilan sesuai dengan hasil keputusan yang sudah ditentukan
bersama dalam Rapat Anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus
adalah:
· Pusat pengambil
keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi
· Simbol
Menurut analisis saya, pengurus sebagai orang yang diberikan kepercayaan
lebih untuk mewakili anggota koperasi untuk segala urusan diluar koperasi dan dalam
hal ini dapat memberikan gambaran atau simbol atau citra koperasi tersebut.
Pengurus sebagai orang yang memimpin koperasi memiliki hak untuk mengambil
keputusan yang telah dirundingkan bersama dalam Rapat Anggota. Pengurus selain
sebagai pengawas, juga berperan sebagai pemberi nasihat dan menjaga
kesinambungan organisasi.
3) Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Menurut analisis saya, hal ini
sesuai dengan dengan Koperasi Bersama, dimana disamping pengurus melakukan
tugasnya sebagai pemimpin koperasi, tterdapat pengawas yang bertugas untuk
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi,
unit uusaha koperasi, dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus yang kemudian pada
akhir periode tertentu pengawas memiliki kewajiban untuk membuat laporan hasil
pemeriksaannya terhadap koperasi.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Maka dari itu, syarat-syarat
menjadi pengawas antara lain sebagai berikut:
· Mempunyai
kemampuan berusaha.
Menurut analisis saya, sebagai orang dipercayakan menjadi pengawas dalam
koperasi, maka terdapat tanggung jawab besar yang diembannya, dimana usaha yang
dilakukan pengurus harus lebih besar daripada anggota.
· Mempunyai
sifat sebagai pemimpin yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Pengawas sebagai pemimpin koperasi harus memiliki wibawanya tersendiri agar
dapat disegani anggota dan masyarakat di sekelilingnya.
· Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
Menurut analisis saya, pengawas yang baik dan disegani oleh anggotanya,
maka akan dihargai pendapatnya, sarannya dan nasihat-nasihat yang diberikannya
kepada anggota.
· Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi.
Menurut analisis saya, pengawas sebagai orang dipercayakan anggota dalam
mengemban tanggung jawabnya, maka ia juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
· Seorang anggota
pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Menurut analisis saya, pengawas sebagai orang yang dipercaya dalam
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi harus berani dalam
mengemukakan pendapatnya untuk kepentingan anggota dan juga koperasi dalam
Rapat Anggota.
· Rajin bekerja, semangat
dan lincah.
Menurut analisis saya, disamping tanggung jawab yang diemban sikap rajin,
semangat dan sigap adalah hal yang harus dimiliki oleh pengawas dalam
menjalakan tugasnya.
4) Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, yaitu mengelola sumber daya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut analisis saya, hal ini juga sesuai dalam
Koperasi Bersama, dimana pada koperasi ini terdapat manajer yang bertanggung
jawab terhadap simpanan dan pinjaman, oleh karena itu peranan manajer yaitu
untuk menyusun rencana sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dalam
mengelola sumber daya koperasi secara efisien dan bertindak sebagai pemimpin
yang mampu menjalin dan melaksanakan kerjasama dengan berbagai pihak agar
tujuan koperasi dapat tercapai.
6.3 Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda,
yaitu:
1) Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Menurut analisis saya, sistem pada sifat ini juga dimiliki oleh Koperasi
Bersama, dimana koperasi merupakan organisasi yang terdiri dari orang-orang yang
dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial. Dimana orang-orang ini
tergabung pada organisasi koperasi ini atas kesamaan tujuan memperoleh
kesejahteraan ekonomi dan sosial. Bersifat sosial disini dimaksudkan dapat
memberikan dampak manfaat tak hanya kepada anggota, akan tetapi masyarakat
sekitar juga terdampak.
2) Perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut analisis saya,
tidak terlepas dari tujuan koperasi, bagaimana cara koperasi mencapai tujuan
koperasi pada dasarnya bagaimana manajemen yang diterapkan dapat mengelola
sumber daya yang ada pada koperasi berupa unit usaha sehingga dapat memberikan
manfaat kepada anggotanya.
6.4 Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio Technological System
yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap
sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Menurut
analisis saya, pernyataan diatas juga berlaku pada Koperasi Bersama yang dimana terdiri dari sekumpulan
orang-orang dan alat-alat teknik sehingga terjalin hubungan dengan lingkungan
yang terbuka..
Referensi:
KSP-B
(2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online].
Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 3 Oktober
2020]
Komentar
Posting Komentar