Dukungan Pemerintah Dalam Pengembangan Gerakan Koperasi Filipina dan Gerakan Koperasi Indonesia untuk Menghadapi Persaingan Bebas

ABSTRAK

Objektif: Kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai perbandingan gerakan koperasi di Indonesia dan Filipina.

Teknik Analisa: Teknis analisis yang digunakan adalah teknis penelitian analisis konten.

Sumber Data: Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah RI, DEKOPIN, DPA, ICA, dan buku elektronik Koperasi Indonesia dalam Era MEA dan Ekonomi Digital, serta Modul 1 Sejarah Koperasi.

Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian komparatif, dimana tinjauan pustaka yang digunakan untuk membandingkan keadaan satu variabel atau lebih dari sampel yang berbeda atau waktu yang berbeda. Adapun penerapan penelitian komparatif pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui perbandingan antara Gerakan Koperasi Filipina dan Gerakan Koperasi Indonesia. Tinjauan pustaka yang digunakan untuk mengukur dan menganalisis keberadaan, makna, dan hubungan kata, tema, atau konsep tertentu.

Hasil: Berdasarkan analisis yang saya lakukan, koperasi di Filipina dipengaruhi oleh koperasi di Eropa yang mana dipicu oleh munculnya kebijakan reforma agraria dan juga mempelopori koperasi kredit di Indonesia dan juga Filipina. Kedua koperasi merupakan koperasi yang bersaing di era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Untuk itu, baik Indonesia maupun Filipina berusaha melakukan pengembangan koperasi di negaranya agar mampu bersaing dengan menyediakan bimbingan teknis, bantuan keuangan dan layanan lainnya untuk memungkinkan koperasi tersebut berkembang menjadi gerakan mandiri oleh pemerintah.

Kesimpulan: Gerakan Koperasi Filipina dan Indonesia didirikan bertujuan untuk membantu dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat dam upaya meningkatkan pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah Filipina membentuk Otoritas Pengembangan Koperasi (Cooperative Development Authority/CDA) dan pemerintah Indonesia membentuk DEKOPIN sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan dan pembentukan koperasi yang layak dan mandiri.

 

BAB I

GERAKAN KOPERASI

1.1 Sejarah Gerakan Koperasi Dunia

Pada tahun 1844, Rochdale mendirikan gerakan koperasi modern di Lancashire, Inggris, utnuk menyediakan alternatif yang terjangkau utnuk makanan dan perbekalan berkualitas rendah dan tersemar, dibentuk agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Sejak saat itu, gerakan kopreasi telah berkembang pesat, meluas ke seluruh dunia dan mencakup semua sektor ekonomi. Aliansi Koperasi Internasional atau International Cooperative Alliance (ICA) didirikan di London, Inggris padatanggal 19 Agustus 1895. Pada Kongres Koperasi Pertama dihadiri delegasi darikoperasi dari Argentina, Australia, Belgia, Inggris, Denmark, Perancis, Jerman, Belanda, India, Italia, Swiss, Serbia, dan Amerika Serikat. Perwakilan yang membentuk Aliansi Koperasi Internasional bertujuan untuk memberikan informasi, mendefinisikan dan mempertahankan prinsip koperasi dan mengembangkan perdagangan internasional. Ini merupakan satu-satunya organisasi internasional yang selamat dari Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Mengatasi berbagai kesulitan dalam perbedaan politik di antara anggota, namun ICA tetap bertahan dengan berkomitmen pada perdamaian, demokrasi, dan tetap netral secara politik. Hingga kini ICA beranggotakan 313 organisasi yang berasal dari 110 negara yang berbeda.

 

1.2 Sejarah Gerakan Koperasi di Filipina dan di Indonesia

Koperasi di Filipina dipengaruhi oleh koperasi di Eropa yang mana dipicu oleh munculnya kebijakan reforma agraria atau pengembangan koperasi pertanian. Koperasi yang berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki sekitar 20 anggota koperasi dan 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang. MIDECO adalah salah satu koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSP pada tahun 1986.

Penduduk Filipina yang menjelajah Inggris pada abad ke-19 membawa koperasi ke Filipina dan hingga saat ini koperasi telah menjadi instrumen kebijakan pemerintah dalam mempromosikan keadilan sosial dan pembangunan ekonomi. Kebijakan ini dijabarkan dengan baik dalam Konstitusi Filipina tahun 1987 dan dalam hukum yang memungkinkan yang disahkan oleh legislatif Filipina pada pergantian abad.

Pada tahun 1987, konstitusi memberikan mandat kepada legislatif untuk membuat sebuah lembaga yang akan menggunakan koperasi sebagai instrumen keadilan sosial dan pembangunan ekonomi yang mana tercantum dalam Pasal XII bagian 15. Dengan demikian undang-undang dasar tentang tanah memajukan promosi koperasi di berbagai sektor ekonomi, perluasan basis ekonomi dan mobilisasi anggota masyarakat yang kurang beruntung untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa.

Menanggapi mandat konstitusi, Kongres Filipina (legislatif) mengeluarkan Undang-Undang Koperasi (Republik Act 6938) dan Piagam Otoritas Pengembangan Koperasi (Cooperative Development Authority/CDA) (RA 6939) pada 10 Maret 1990. Undang-Undang Koperasi mengatur tentang: konsep umum dan prinsip; organisasi dan pendaftaran; keanggotaan; administrasi; pembubaran; modal; pemulihan dan dana; mengaudit; penyelidikan dan hak anggota untuk memeriksa; alokasi dan distribusi surplus bersih; dan ketentuan khusus yang berkaitan denga koperasi reforma agraria, koperasi publik, bank koperasi, koperasi kredit dan masyarakat asuransi koperasi, dan hal lainnya.

RA 6939 melahirkan CDA, yaitu lembaga yang mempromosikan kelangsungan hidup dan pertumbuhan koperasi sebagai instrumen keadilan, keadilan sosial dan pembangunan ekonomi. RA mengatur tentang kekuasaan, fungsi, dan tanggung jawabnya; badan pengelola; anggaran dan dana; dan membuat kekuasaan pada CDA.

Pada tahun 2008, RA 6938 diamandemen oleh RA 9520, dengan dimasukannya ketentuan tentang dewan perwakilan, anak perusahaan koperasi, kopersi jasa keuangan, untuk mengutip beberapa amandemen, sementara menjaga ketentuan RA 6938 pada dasarnya tetap utuh.

Kebijakan negara, sejauh menyangkut koperasi, diperkuat dengan baik dalam Undang-Undang Koperasi yang menyatakan, “untuk mendorong penciptaan dan pertumbuhan koperasi sebagai kendaraan praktis untuk mempromosikan kemandirian dan memanfaatkan kekuatan rakyat menuju pencapaian ekonomi pembangunan dan keadilan sosial. Negara akan mendorong sektor swasta untuk melakukan pembentukan dan organisasi koperasi yang sebenarnya dan harus menciptakan suasana yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan koperasi-koperasi ini.”

Untuk mengoperasionalkan kebijakan tersebut, pemerintah termasuk semua cabangnya, subdivisi, perangkat, dan agensi semuanya dipanggil untuk “memastikan penyediaan bimbingan teknis, bantuan keuangan dan layanan lainnya untuk memungkinkan koperasi tersebut berkembang menjadi gerakan yang layak dan bebas dari kondisi apa pun yang dapat melanggar otonomi atau integritas organisasi koperasi.”

Di bawah Rencana Pembangunan Filipina (2011-2016), koperasi diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan dalam tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat, inklusif dan berkelanjutan, inklusi keuangan, dan pengurangan kemiskinan.

Sebagai organisasi kekeluargaan dan self help, dengan pengawasan dan dukungan pemerintah yang tepat, koperasi dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang cepat karena kekuatan koperasi untuk memobilisasi tabungan dan modal yang dapat berfungsi sebagai input dalam produksi barang dan jasa dari mereka yang kurang mampu.

Koperasi yang bergerak dalam mobilisasi simpanan dan pembentukan modal telah terbukti sebagai organisasi akar rumput yang kuat dalam memberikan bantuan kepada pengusaha mikro yang kesulitan untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan formal. Perkembangan pengusaha mikro dan kecil yang mengakses layanan keuangan dari koperasi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat, inklusif, dan berkelanjutan, khususnya di daerah pedesaan dan pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Koperasi ini kemudian melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI). Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan kemudian mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915. yang isinya memberi batasan terhadap gerakan koperasi. Akibatnya perkembangan koperasi mengalami penurunan.

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942 maka gerakan koperasi mengalami pasang surut. Peraturan Pemerintah Militer Jepang No. 23 Pasal 2 menyebutkan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk koperasi), dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat. Akibatnya semua koperasi yang telah berdiri harus mendapatkan persetujuan ulang dari Suchokan. Pemerintah Jepang juga mengharuskan koperasi menjadi kumikai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan menjadi alat bagi Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.

Pada tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan berlakunya undang-undang ini maka semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan dilakukan penertiban koperasi. Undang-undang tersebut mengakibatkan rasionalisasi besar-besaran terhadap koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 kemudian disempurnakan dan diganti menjadi Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

 

1.3 Peran Pemerintah sebagai Dukungan Gerakan Koperasi di Filipina dan di Indonesia

Dalam usaha pegembangkan koperasi di Indonesia dan di Filipina memiliki kesamaan. Dimana dalam upaya pengembangan gerakan koperasi di Filipina pemerintah membentuk Otoritas Pengembangan Koperasi atau Cooperative Development Authority (CDA) untuk mendukung kebijakan negara Filipina untuk mendorong penciptaan dan pertumbuhan koperasi, pemerintah penyediaan bimbingan teknis, bantuan keuangan dan layanan lainnya untuk memungkinkan koperasi tersebut berkembang menjadi gerakan yang layak. Karena, berdasarkan Rencana Pembangunan Filipina koperasi diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan dalam tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat, inklusif dan berkelanjutan, inklusi keuangan, dan pengurangan kemiskinan.

Di Indonesia, dalam mengembangkan gerakan koperasi, dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang kini dikenal sebagai DEKOPIN atau Dewan Koperasi Indonesia, yang mana bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam mewujudkan tata kelola ekonomi nasional.

 

1.4 Koperasi Filipina dan Koperasi Indonesia dalam Kerjasama ASEAN

Seperti yang kita ketahui, bahwa Filipina dan Indonesia termasuk ke dalam masyarakat ASEAN yang mana membangun kerjasama ekonomi sebagai salah satu agenda utama yang perlu dikembangkan, mulai dari sektor industri, perdagangan, dan lain sebagainya. Untuk itu pemerintah Filipina mendirikan CDA sebagai upaya untuk mendorong penciptaan dan pertumbuhan koperasi sebagai kendaraan praktis untuk mempromosikan kemandirian dan memanfaatkan kekuatan rakyat menuju pencapaian ekonomi pembangunan dan keadilan sosial.

Sedangkan, gerakan koperasi di Indonesia terdapat DEKOPIN yang berperan sebagai pengurus dalam ASEAN Cooperative Organization (ACO), yang mana sesuai dengan kegiatan, tugas, dan fungsi DEKOPIN dalam program strategis untuk memodernisasi manajemen koperasi Indonesia untuk membangun produktivitas dan daya saing usaha koperasi di era persaingan bebas.

 

Referensi:

PDCI (2017) Pecuaria Development Cooperative [Online] Tersedia di: www.pecuariacoop.com/ [Diakses pada 09 Desember 2020]

Solihin, Achmad & Lestari, Etty Puji (2012) Modul 1 Sejarah Koperasi [Online] Tersedia di: http://repository.ut.ac.id/ [Diakses pada 09 Desember 2020]

DEKOPIN (2020) DEKOPIN [Online] Terseedia di: https://dekopin.id/ [Diakses pada 09 Desember 2020]

ICA (2018) History Cooperative Movement [Online] Tersedia di: https://ica.coop/ [Diakses pada 09 Desember 2020]

CDA (2020) Cooperative Development Authority [Online] Tersedia di: https://cda.gov.ph/ [Diakses pada 09 Desember 2020]

Nugraha, Intan Siti dan Suherdi, Didi (2017) Scientific Approach: An English Learning-Teaching (ELT) Approach in the 2013 Curriculum. UPI [Online] Tersedia di: http://ejournal.upi.edu/index.php/L-E/article/view/9941 [Diakses pada 09 Desember 2020]

Repository Unpas (2017) Metode Penelitian [Online] Tersedia di: http://repository.unpas.ac.id/30236/6/BAB%20III%20nisa.pdf [Diakses pada: 09 Desember 2020]

Columbia University Mailman School of Public Health (2019) Content Analysis [Online] tersedia di: https://www.publichealth.columbia.edu/research/population-health-methods/content-analysis [Diakses pada 09 Desember 2020)]

Suryokumoro, Herman Suryokumoro & Ula, Hikatul (Ed.) (2020) Koperasi Indonesia dalam Era MEA dan Ekonomi Digital. Edisi Pertama. [Online] Malang. Tersedia di: https://books.google.co.id/  [Diakses pada 09 Desember 2020]

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (2020) Undang-Undang Koperasi N0. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian [Online] Tersedia di: www.depkop.go.id/ [Diakses pada 09 Desember 2020]

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (2020) Pokja MEA Kementerian Koperasi dan UMKM [Online] Tersedia di: www.depkop.go.id/ [Diakses pada 09 Desember 2020]


Komentar

Postingan populer dari blog ini