Dukungan Pemerintah Dalam Pengembangan Gerakan Koperasi Filipina dan Gerakan Koperasi Indonesia untuk Menghadapi Persaingan Bebas
ABSTRAK
Objektif: Kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai perbandingan gerakan koperasi di Indonesia dan Filipina.
Teknik Analisa: Teknis analisis yang digunakan adalah teknis penelitian analisis konten.
Sumber Data: Kajian pustaka mencakup informasi yang diperoleh dari sumber yang dipilih melalui website Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah RI, DEKOPIN, DPA, ICA, dan buku elektronik Koperasi Indonesia dalam Era MEA dan Ekonomi Digital, serta Modul 1 Sejarah Koperasi.
Metode Penelitian: Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian komparatif, dimana tinjauan pustaka yang digunakan untuk membandingkan keadaan satu variabel atau lebih dari sampel yang berbeda atau waktu yang berbeda. Adapun penerapan penelitian komparatif pada penelitian ini digunakan untuk mengetahui perbandingan antara Gerakan Koperasi Filipina dan Gerakan Koperasi Indonesia. Tinjauan pustaka yang digunakan untuk mengukur dan menganalisis keberadaan, makna, dan hubungan kata, tema, atau konsep tertentu.
Hasil: Berdasarkan
analisis yang saya lakukan, koperasi di Filipina dipengaruhi oleh koperasi di
Eropa yang mana dipicu oleh munculnya kebijakan reforma agraria dan juga
mempelopori koperasi kredit di Indonesia dan juga Filipina. Kedua koperasi
merupakan koperasi yang bersaing di era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Untuk
itu, baik Indonesia maupun Filipina berusaha melakukan pengembangan koperasi di
negaranya agar mampu bersaing dengan menyediakan bimbingan teknis, bantuan
keuangan dan layanan lainnya untuk memungkinkan koperasi tersebut berkembang
menjadi gerakan mandiri oleh pemerintah.
Kesimpulan: Gerakan
Koperasi Filipina dan Indonesia didirikan bertujuan untuk membantu dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat dam upaya meningkatkan
pembangunan ekonomi nasional. Untuk itu, pemerintah Filipina membentuk Otoritas
Pengembangan Koperasi (Cooperative
Development Authority/CDA) dan pemerintah Indonesia membentuk DEKOPIN
sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan dan pembentukan koperasi yang layak dan
mandiri.
BAB I
GERAKAN KOPERASI
1.1 Sejarah Gerakan Koperasi Dunia
Pada tahun 1844,
Rochdale mendirikan gerakan koperasi modern di Lancashire, Inggris, utnuk
menyediakan alternatif yang terjangkau utnuk makanan dan perbekalan berkualitas
rendah dan tersemar, dibentuk agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Sejak
saat itu, gerakan kopreasi telah berkembang pesat, meluas ke seluruh dunia dan
mencakup semua sektor ekonomi. Aliansi Koperasi Internasional atau International
Cooperative Alliance (ICA) didirikan di London, Inggris padatanggal 19 Agustus
1895. Pada Kongres Koperasi Pertama dihadiri delegasi darikoperasi dari
Argentina, Australia, Belgia, Inggris, Denmark, Perancis, Jerman, Belanda,
India, Italia, Swiss, Serbia, dan Amerika Serikat. Perwakilan yang membentuk
Aliansi Koperasi Internasional bertujuan untuk memberikan informasi,
mendefinisikan dan mempertahankan prinsip koperasi dan mengembangkan
perdagangan internasional. Ini merupakan satu-satunya organisasi internasional
yang selamat dari Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Mengatasi berbagai
kesulitan dalam perbedaan politik di antara anggota, namun ICA tetap bertahan
dengan berkomitmen pada perdamaian, demokrasi, dan tetap netral secara politik.
Hingga kini ICA beranggotakan 313 organisasi yang berasal dari 110 negara yang
berbeda.
1.2 Sejarah Gerakan Koperasi di Filipina dan di Indonesia
Koperasi di
Filipina dipengaruhi oleh koperasi di Eropa yang mana dipicu oleh munculnya
kebijakan reforma agraria atau pengembangan koperasi pertanian. Koperasi yang
berhasil di Filipina adalah Federasi Koperasi Mindanao (FEDCO), yang memiliki
sekitar 20 anggota koperasi dan 3600 petani perorangan. Koperasi ini mengelola
hampir 5000 hektar lahan dengan komoditi pisang. MIDECO adalah salah satu
koperasi yang pendiriannya didukung oleh LSP pada tahun 1986.
Penduduk Filipina
yang menjelajah Inggris pada abad ke-19 membawa koperasi ke Filipina dan hingga
saat ini koperasi telah menjadi instrumen kebijakan pemerintah dalam
mempromosikan keadilan sosial dan pembangunan ekonomi. Kebijakan ini dijabarkan
dengan baik dalam Konstitusi Filipina tahun 1987 dan dalam hukum yang
memungkinkan yang disahkan oleh legislatif Filipina pada pergantian abad.
Pada tahun 1987,
konstitusi memberikan mandat kepada legislatif untuk membuat sebuah lembaga
yang akan menggunakan koperasi sebagai instrumen keadilan sosial dan
pembangunan ekonomi yang mana tercantum dalam Pasal XII bagian 15. Dengan
demikian undang-undang dasar tentang tanah memajukan promosi koperasi di
berbagai sektor ekonomi, perluasan basis ekonomi dan mobilisasi anggota
masyarakat yang kurang beruntung untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan
bangsa.
Menanggapi mandat
konstitusi, Kongres Filipina (legislatif) mengeluarkan Undang-Undang Koperasi
(Republik Act 6938) dan Piagam Otoritas Pengembangan Koperasi (Cooperative Development Authority/CDA)
(RA 6939) pada 10 Maret 1990. Undang-Undang Koperasi mengatur tentang: konsep
umum dan prinsip; organisasi dan pendaftaran; keanggotaan; administrasi;
pembubaran; modal; pemulihan dan dana; mengaudit; penyelidikan dan hak anggota
untuk memeriksa; alokasi dan distribusi surplus bersih; dan ketentuan khusus
yang berkaitan denga koperasi reforma agraria, koperasi publik, bank koperasi,
koperasi kredit dan masyarakat asuransi koperasi, dan hal lainnya.
RA 6939 melahirkan
CDA, yaitu lembaga yang mempromosikan kelangsungan hidup dan pertumbuhan
koperasi sebagai instrumen keadilan, keadilan sosial dan pembangunan ekonomi.
RA mengatur tentang kekuasaan, fungsi, dan tanggung jawabnya; badan pengelola;
anggaran dan dana; dan membuat kekuasaan pada CDA.
Pada tahun 2008, RA
6938 diamandemen oleh RA 9520, dengan dimasukannya ketentuan tentang dewan
perwakilan, anak perusahaan koperasi, kopersi jasa keuangan, untuk mengutip beberapa
amandemen, sementara menjaga ketentuan RA 6938 pada dasarnya tetap utuh.
Kebijakan negara,
sejauh menyangkut koperasi, diperkuat dengan baik dalam Undang-Undang Koperasi
yang menyatakan, “untuk mendorong penciptaan dan pertumbuhan koperasi sebagai
kendaraan praktis untuk mempromosikan kemandirian dan memanfaatkan kekuatan
rakyat menuju pencapaian ekonomi pembangunan dan keadilan sosial. Negara akan
mendorong sektor swasta untuk melakukan pembentukan dan organisasi koperasi
yang sebenarnya dan harus menciptakan suasana yang kondusif bagi pertumbuhan
dan perkembangan koperasi-koperasi ini.”
Untuk
mengoperasionalkan kebijakan tersebut, pemerintah termasuk semua cabangnya,
subdivisi, perangkat, dan agensi semuanya dipanggil untuk “memastikan
penyediaan bimbingan teknis, bantuan keuangan dan layanan lainnya untuk
memungkinkan koperasi tersebut berkembang menjadi gerakan yang layak dan bebas
dari kondisi apa pun yang dapat melanggar otonomi atau integritas organisasi
koperasi.”
Di bawah Rencana
Pembangunan Filipina (2011-2016), koperasi diharapkan memberikan kontribusi
yang signifikan dalam tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat,
inklusif dan berkelanjutan, inklusi keuangan, dan pengurangan kemiskinan.
Sebagai organisasi
kekeluargaan dan self help, dengan pengawasan
dan dukungan pemerintah yang tepat, koperasi dapat berkontribusi pada
pertumbuhan ekonomi yang cepat karena kekuatan koperasi untuk memobilisasi
tabungan dan modal yang dapat berfungsi sebagai input dalam produksi barang dan
jasa dari mereka yang kurang mampu.
Koperasi yang
bergerak dalam mobilisasi simpanan dan pembentukan modal telah terbukti sebagai
organisasi akar rumput yang kuat dalam memberikan bantuan kepada pengusaha
mikro yang kesulitan untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan formal.
Perkembangan pengusaha mikro dan kecil yang mengakses layanan keuangan dari
koperasi menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat, inklusif, dan
berkelanjutan, khususnya di daerah pedesaan dan pertanian.
Gerakan Koperasi
di Indonesia pertama kalinya diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan
tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi
tersebut kemudian dinamakan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank).
Koperasi ini kemudian melayani sektor pertanian (Hulp-Spaar en
Lanbouwcrediet Bank) dengan meniru koperasi pertanian yang dikembangkan di
Jerman. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi
Oetomo dan Sarikat Dagang Indonesia (SDI). Belanda yang khawatir koperasi akan
dijadikan tempat pusat perlawanan kemudian mengeluarkan UU No. 431 Tahun 1915.
yang isinya memberi batasan terhadap gerakan koperasi. Akibatnya perkembangan
koperasi mengalami penurunan.
Ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun
1942 maka gerakan koperasi mengalami pasang surut. Peraturan Pemerintah Militer
Jepang No. 23 Pasal 2 menyebutkan bahwa pendirian perkumpulan (termasuk
koperasi), dan persidangan harus mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.
Akibatnya semua koperasi yang telah berdiri harus mendapatkan persetujuan ulang
dari Suchokan. Pemerintah Jepang juga mengharuskan koperasi menjadi kumikai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun, fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat bagi Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat.
Pada
tahun 1967, pemerintah mengeluarkan Undang-undang No.12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Dengan
berlakunya undang-undang ini maka semua koperasi wajib menyesuaikan diri dan
dilakukan penertiban koperasi. Undang-undang tersebut mengakibatkan
rasionalisasi besar-besaran terhadap koperasi. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun
1967 kemudian disempurnakan dan diganti menjadi Undang-undang No.25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
1.3 Peran Pemerintah sebagai Dukungan Gerakan Koperasi di
Filipina dan di Indonesia
Dalam usaha
pegembangkan koperasi di Indonesia dan di Filipina memiliki kesamaan. Dimana dalam
upaya pengembangan gerakan koperasi di Filipina pemerintah membentuk Otoritas
Pengembangan Koperasi atau Cooperative
Development Authority (CDA) untuk mendukung kebijakan negara Filipina untuk
mendorong penciptaan dan pertumbuhan koperasi, pemerintah penyediaan bimbingan
teknis, bantuan keuangan dan layanan lainnya untuk memungkinkan koperasi
tersebut berkembang menjadi gerakan yang layak. Karena, berdasarkan Rencana
Pembangunan Filipina koperasi diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan
dalam tujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang cepat, inklusif dan
berkelanjutan, inklusi keuangan, dan pengurangan kemiskinan.
Di Indonesia, dalam
mengembangkan gerakan koperasi, dibentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang kini dikenal sebagai DEKOPIN atau Dewan Koperasi
Indonesia, yang mana bertujuan membina dan mengembangkan kemampuan koperasi
dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam mewujudkan
tata kelola ekonomi nasional.
1.4 Koperasi Filipina dan Koperasi Indonesia dalam Kerjasama
ASEAN
Seperti yang kita
ketahui, bahwa Filipina dan Indonesia termasuk ke dalam masyarakat ASEAN yang
mana membangun kerjasama ekonomi sebagai salah satu agenda utama yang perlu
dikembangkan, mulai dari sektor industri, perdagangan, dan lain sebagainya. Untuk
itu pemerintah Filipina mendirikan CDA sebagai upaya untuk mendorong penciptaan
dan pertumbuhan koperasi sebagai kendaraan praktis untuk mempromosikan
kemandirian dan memanfaatkan kekuatan rakyat menuju pencapaian ekonomi
pembangunan dan keadilan sosial.
Sedangkan, gerakan
koperasi di Indonesia terdapat DEKOPIN yang berperan sebagai pengurus dalam ASEAN Cooperative Organization (ACO),
yang mana sesuai dengan kegiatan, tugas, dan fungsi DEKOPIN dalam program
strategis untuk memodernisasi manajemen koperasi Indonesia untuk membangun
produktivitas dan daya saing usaha koperasi di era persaingan bebas.
Referensi:
PDCI (2017) Pecuaria Development Cooperative
[Online] Tersedia di: www.pecuariacoop.com/
[Diakses pada 09 Desember 2020]
Solihin,
Achmad & Lestari, Etty Puji (2012) Modul
1 Sejarah Koperasi [Online] Tersedia di: http://repository.ut.ac.id/ [Diakses pada 09
Desember 2020]
DEKOPIN
(2020) DEKOPIN [Online] Terseedia di: https://dekopin.id/
[Diakses pada 09 Desember 2020]
ICA
(2018) History Cooperative Movement
[Online] Tersedia di: https://ica.coop/
[Diakses pada 09 Desember 2020]
CDA
(2020) Cooperative Development Authority
[Online] Tersedia di: https://cda.gov.ph/
[Diakses pada 09 Desember 2020]
Nugraha,
Intan Siti dan Suherdi, Didi (2017) Scientific
Approach: An English Learning-Teaching (ELT) Approach in the 2013 Curriculum.
UPI [Online] Tersedia di: http://ejournal.upi.edu/index.php/L-E/article/view/9941
[Diakses pada 09 Desember 2020]
Repository Unpas (2017) Metode Penelitian [Online] Tersedia di: http://repository.unpas.ac.id/30236/6/BAB%20III%20nisa.pdf [Diakses pada: 09 Desember 2020]
Columbia
University Mailman School of Public Health (2019) Content Analysis [Online] tersedia di: https://www.publichealth.columbia.edu/research/population-health-methods/content-analysis [Diakses pada 09 Desember 2020)]
Suryokumoro,
Herman Suryokumoro & Ula, Hikatul (Ed.) (2020) Koperasi Indonesia dalam Era MEA dan Ekonomi Digital. Edisi
Pertama. [Online] Malang. Tersedia di: https://books.google.co.id/ [Diakses pada 09
Desember 2020]
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (2020) Undang-Undang Koperasi N0. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
[Online] Tersedia di: www.depkop.go.id/ [Diakses pada 09 Desember 2020]
Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (2020) Pokja MEA Kementerian Koperasi dan UMKM [Online] Tersedia di: www.depkop.go.id/ [Diakses pada 09 Desember 2020]
Komentar
Posting Komentar