Koperasi Bersama Berhasil Masuk 10 Besar Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Indonesia
ABSTRAK
Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dari kemampuan masyarakatnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya dan fungsi ini sejalan dengan Koperasi Bersama. Kegiatan analisis ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai Koperasi Bersama yang bergerak dalam usaha simpan pinjam yang merupakan salah satu dari sepuluh koperasi terbesar di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu dengan metode literatur, yang mana informasi yang saya peroleh berasal dari situs atau website resmi dari koperasi yang bersangkutan yaitu Koperasi Bersama.
Berdasarkan
hasil analisis yang saya peroleh, Koperasi Bersama merupakan koperasi yang memiliki
konsep koperasi negara berkembang, berkaitan dengan konsep ini menurut analisis
saya Koperasi Bersama merupakan koperasi yang beraliran persemakmuran menurut Paul
Hubert Casselman dan beraliran atau berpaham Cooperative Comoonwealth School menurut E. D. Damanik. Koperasi Bersama
juga sesuai dengan Undang-Undang Dasar Koperasi, yaitu koperasi kegiatannya
berlandaskan atas azas kekeluargaan. Koperasi ini didirikan untuk membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, dan memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
BAB 1
Pengertian,
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
1.1 Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun
1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas
kekeluaragaan.”
Menurut saya, Koperasi Bersama ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992, karena koperasi
ini merupakan badan usaha yang malandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan.
Sebagaimana isi dari filosofi Koperasi Bersama yaitu, “Persatuan dan Kebersamaan.” Persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi
terciptanya suatu modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan.
Persatuan dan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan koperasi tersebut
memiliki keberanian untuk terus maju. “Usaha Adil dan Terbuka,” yang
dimaksudkan adalah berusaha untuk menciptakan usaha yang berazaskan keadilan
dan keterbukaan sehingga yang terlibat dalam usaha koperasi tersebut dapat
marasakan kesejahteraan yang merata. “Teguh Memegang Amanah,” yang mana
kepercayaan adalah segalanya bagi koperasi ini. Amanah yang dipercayakan kepada Koperasi Bersama merupakan denyut nadi kemajuan usaha koperasi ini.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya.”
Maka berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik atau ciri-ciri utama dari sebuah koperasi adalah sebagai berikut:
1) Koperasi
dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi
yang sama.
2) Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan adanya azas kekeluargaan yang mengikat pada
nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3) Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4) Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5) Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha, maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk daripada anggota koperasi.
Menurut saya, Koperasi Bersama ini terlihat sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27, karena terlihat dari misi koperasi tersebut, yaitu antara lain membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, dan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
1) Koperasi
Bersama dibentuk oleh pengurus yang memiliki satu kepentingan atau tujuan
ekonomi yang sama, yaitu untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2) Koperasi
Bersama didirikan dan dikembangkan dengan adanya azas kekeluargaan yang
diyakini persatuan dan kebersamaan yang akan manjadikan koperasi ini memiliki
keberanian untuk terus maju.
3) Dalam
usaha simpan pinjam oleh Koperasi Bersama yang menghimpun dana dari
anggotanya yang dalam pelaksanaan tentunya memerlukan pertimbangan untuk
memberikan keuntungan dan manfaat bagi anggotanya atau masyarakat melalui unit
usaha yang dimiliki Koperasi Sejahtera, salah satunya melalui usaha
perdagangan.
4) Fungsi dari Koperasi Bersama yaitu sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
5) Koperasi Bersama menggelar berbagai kegiatan sosial sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat, salah satunya yang belum lama ini terjadi yaitu memberikan bantuan kepada korban bencana tsunami yang ada di Palu.
1.2 Konsep
Koperasi
Perlu
diketahui bahwa konsep koperasi dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yakni:
1) Konsep
Koperasi Barat
Koperasi adalah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukrela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya,
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Namun menurut analisis saya, konsep ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama, karena koperasi ini terbentuk juga dengan adanya campur tangan dari pemerintah.
2) Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Namun menurut analisis saya, konsep ini juga belum sesuai degnan konsep Koperasi Bersama, karena koperasi ini tidak memiliki tujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.
3) Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini
mempunyai ciri-ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan
dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini, yaitu lebih
untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Berdasarkan 3 (tiga) konsep koperasi yang sudah disebutkan sebelumnya, menurut analisis saya Koperasi Bersama termasuk ke dalam konsep koperasi negara berkembang. Hal ini dikarenakan, tujuan pembentukan koperasi tersebut yaitu untuk saling mensejahterakan dan membantu perekonomian para anggotanya dan juga dapat memberikan keuntungan bagi koperasi tersebut. Tentunya, campur tangan pemerintah juga dibutuhkan, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk sebatas memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan fasilitas untuk mendorong perkembangan koperasi yang ada di Indonesia.
1.3 Aliran
Koperasi
Menurut Paul
Hubert Casselman, secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara
di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Maka dari itu, Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran, antara lain:
1) Aliran Yardstick
Penganut dari aliran ini berada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Fungsi koperasi pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, mentralkan, serta mengoreksi kesalahan. Selain itu, tidak adanya peran pemerintah, karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung oleh anggotanya.
Namun menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak cocok dengan aliran yardstick, dikarenakan Koperasi Bersama ini tidak berada pada negara yang berideologi kapitalis/liberal. Selain itu, Koperasi Bersama ini terbentuk karena adanya peran dari pemerintah. Maka dari hal itu, Koperasi Bersama ini tidak sesuai dengan aliran yardstick.
2) Aliran Sosialis
Penganut aliran ini berada pada negara berideologi komunisme atau sosialisme. Dimana koperasi dalam aliran ini hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
Namun menurut analisis saya, Koperasi Bersama juga tidak sesuai dengan aliran sosialis, dikarenakan Koperasi Bersama ini tidak berada pada negara yang berideologi komunisme/sosialisme. Selain itu, Koperasi Bersama ini bukan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, namun hanya sebagai pilihan yang tepat atau wadah bagi masyarakat menengah atau kebawah untuk meningkatkan ekonomi sosialnya dan juga untuk mensejahterakan masyarakat melalui kegiatan dari tiap-tiap koperasi yang ada.
3) Aliran Persemakmuran (commonwealth)
Penganut aliran ini ada pada negara yang berideologi non liberalisme dan sosialisme serta menganut sistem perekonomian campuran. Dalam aliran ini, Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, selain itu juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian rakyat, serta hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan” (Partnership), sehingga pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Menurut analisis saya, aliran ini cocok dengan Koperasi Bersama, karena koperasi ini berusaha membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya. Tentunya pemerintah Indonesia juga ikut berperan, karena tanpa campur tangan pemerintah mulai dari perizinan hingga pengembangan, koperasi tersebut tidak akan terbentuk dan berjalan hingga saat ini.
Sedangkan dalam buku Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi karangan E. D. Damanik, membagi koperasi menjadi 4 aliran
atau schools of cooperatives
berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
1) Cooperative
Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya pada tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi.
Tidak jauh dengan aliran persemakmuran menurut Paul Hubert Casselman, maka menurut analisis saya, aliran ini cocok dengan Koperasi Bersama, dikarenakan koperasi ini berpedoman pada prinsip koperasi dan membantu memperjuangakan kesejahteraan ekonomi sosial masyarakatnya.
2) School of Modified
Capitalism/School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
Dalam paham aliran ini, koperasi dianggap suatu bentuk kapitalisme, dan menurut analisis saya, paham ini tidak berkaitan dan tidak cocok dengan Koperasi Bersama.
3) The Socialist
School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis. Namun menurut analisis saya, paham ini ini cocok dengan Koperasi Bersama karenakoperasi ini bukan bagian dari sistem sosialis.
4) Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis.
Meskipun di Indonesia menganut sistem Pancasila atau dengan kata lain tidak menganut sistem kapitalis ataupun sosialis, bukan berarti koperasi di Indonesia khususnya Koperasi Bersama berada diantara kedua aliran tersebut. Maka dari itu, menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak cocok dengan paham ini.
1.4 Sejarah Lahirnya Koperasi Sejahtera
Koperasi Bersama
pertama kali didirikan pada tanggal 5 Januari tahun 2004, yang mana pada saat
itu bernama Koperasi Serba Usaha Bersama. Pada awalnya, Koperasi Serba Usaha
ini bergerak dalam berbagai macam usaha, diantaranya unit usaha simpan pinjam
dan unit usaha perdagangan.
Seriring dengan
perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia dan berdasarkan tuntutan
Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang perkoperasian,
maka Koperasi Simpan Pinjam Bersama yang semula bernama KSU Bersama,
bertransformasi dari koperasi serba usaha menjadi koperasi simpan pinjam yang
sampai saat ini sudah memiliki 97 kantor dengan 46 Kantor Cabang Utama dan 51
Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di 46 Kota dan Kabupaten di Pulau Jawa,
seperti Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan
Yogyakarta.
Koperasi Bersama
ini merupakan koperasi yang legal dan memiliki pengesahan badan hukum No. 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2014
pada tanggal 26 Januari 2014 dari Kementrian negara Kesatuan Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Jawa
Barat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat. Selain itu
juga memiliki legalitas usaha berupa Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi Serba Usaha Bersama menjadi Koperasi Simpan Pinjam Bersama No.
187/PAD/M.KUKM.2/III/2014 tertanggal 25 Maret 2014. Serta memiliki Surat Izin
Usaha Simpan Pinjam Nomor 240/SISP/Dep.1/V/2014 tertanggal 19 Mei 2014 dari
Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Koperasi Bersama
ini merupakan salah satu dari 10 koperasi besar dan berprestasi di Indonesia,
dibuktikan dengan sejumlah penghargaan baik dari penggiat koperasi maupun dari
pemerintah, penghargaan terbaru yang diterimanya yaitu penghargaan sebagai Koperasi
Peringkat #1 untuk kategori Koperasi Besar Provinsi Jawa Barat Tahun 2017,
berdasarkan buku 100 Koperasi Besar Indonesia yang diterbitkan oleh Majalah
Peluang dan penghargaan sebagai Koperasi Skala Besar Nasional Tahun 2017 dengan
Teknologi Informasi/IT terbaik, dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia.
Referensi:
KSP-B (2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online]. Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 3 Oktober 2020]
Komentar
Posting Komentar