Koperasi Bersama Berhasil Membangun Kehidupan Ekonomi Anggota Menjadi Lebih Baik
ABSTRAK
Objek: Tujuan dari penulisan ini untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Bersama yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dari berbagai aspek, seperti prinsip koperasi, fungsi koperasi, tujuan koperasi, sampai pola manajemen pada koperasi.
Teknik Analisa: Metode yang digunakan dalam analisis ini yaitu metode kualitatif yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara mendetail yang cenderung menganalisis.
Sumber Data: Sumber data dari penulisan ini diperoleh dari situs atau website resmi Koperasi Bersama dan situs lainnya yang berkaitan dengan Koperasi Bersama.
Metode Penelitian: Metode penelitian yang dilakukan adalah mencari informasi mengenai Koperasi Bersama melalui website resminya, setelah itu dibandingkan dengan materi bahan ajar ekonomi koperasi, kemudian dianalisis menggunakan kedua data yang ada.
Hasil: Berdasarkan
hasil analisis yang saya lakukan, Koperasi Bersama sesuai dengan definisi koperasi
menurut ILO, Chaniago, Dooren, M Hatta dan UU No. 25 Tahun 1992. Tujuan koperasi
menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 sudah sesuai dengan
tujuan Koperasi Bersama, fungsi koperasi yang tertuang dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 juga sudah sesuai dengan fungsi Koperasi Bersama. Prinsip-prinsip
koperasi menurut Munker, Herman Schulze, Rochdale, ICA, UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun
1992 sudah sesuai dengan prinsip Koperasi Bersama. Bentuk organisasi Koperasi
Bersama sesuai dengan bentuk struktur organisasi koperasi di Indonesia, hierarki tanggung jawab pengurus,
pengawas, serta pengelola koperasi juga sesuai dengan hirarki tanggung jawab
yang dijalankan oleh Koperasi Bersama. Pola manajemen koperasi menurut Paul
Hobert Casselman dan juga Stoner sesuai dengan pola manajemen yang dijalankan
oleh Koperasi Bersama. Selain itu juga, perangkat organisasi koperasi menurut UU No. 25
Tahun 1992 sesuai dengan perangkat organisasi Koperasi Bersama.
Kesimpulan: Koperasi
Bersama merupakan organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang dengan
keanggotaan yang bersifat terbuka dan tanpa adanya paksaan karena dilandaskan
pada azas kekeluargaan, dan dengan adanya prinsip-prinsip serta struktur yang jelas dalam
organisasi dapat memudahkan pelaksanaan kerja koperasi dalam mencapai tujuannya, yaitu
untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi
mengandung makna ”kerja
sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”.
Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna
lain, seperti Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama
lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in
hand).
Menurut
analisis saya, Koperasi Bersama dalam kegiatannya menjadikan kerja sama antar
pengurus dan juga anggotanya sebagai modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi
kekuatan. Karena dengan kerjasama itulah yang mengantarkan Koperasi Bersama
untuk terus maju. Selain itu untuk antar para anggota dan pengurus terdapat
hubungan saling tolong-menolong untuk membantu meningkatkan kesejahteraan
ekonomi sosialnya melalui usaha simpan pinjam.
Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama demi mencapai kesejahteraan bersama.
Menurut
analisis saya, koperasi tentu tidak bisa berdiri tanpa adanya sekumpulan orang
yang bekerja sama dan memiliki rasa sepenanggungan serta tujuan bersama yang
ingin dicapai. Untuk itu, Koperasi Bersama merupakan suatu badan usaha yang
terdiri dari sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama
yang tidak lain adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial masyarakat
menjadi lebih baik hingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang dan
badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
· Fungsi
Sosial
Misalnya,
adanya dana pinjaman yang digunakan baik
bagi anggota maupun untuk luar anggota.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menjalan fungsi sosial yang dalam
usahanya menghimpun dana dalam bentuk simpanan atau tabungan baik itu dari
anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya, yang nantinya
digunakan dalam kegiatan usaha pinjaman kepada anggota dan calon anggota,
koperasi lain dan atau anggotanya.
· Fungsi
Ekonomi
Misalnya,
sisa hasil usaha (SHU)
yang nilai itu didapat dari
perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menjalankan fungsi ekonomi yang
mana sisa hasil usaha tersebut berasal dari pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun, dipotong biaya penyusutan nilai barang dan segala biaya yang
dikeluarkan ditahun buku yang bersangkutan. Dimana, prinsip pembagian SHU Koperasi
Bersama bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima
berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi.
· Fungsi
Politik
Misalnya,
dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menjalankan fungsi politik, yang
mana dapat terlihat dengan jelas dalam kepengurusan, kepembinaan, kepengawasan
dan anggota di koperasi ini.
· Fungsi
Etika
Sedangkan
etika kita dapat
mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi
biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan,
kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sudah menjalankan fungsi etika, yang mana dalam kegiatannya menerapkan filosofi persatuan dan kebersamaan, usaha adil dan terbuka, dan teguh dalam memegang amanah.
Di Indonesia, bentuk kerja sama sudah lama dikenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 SM dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dan lain-lain.
Menurut Mubyarto, definisi dari gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Menurut analisis saya, di dalam Koperasi Bersama terdapat usaha bersama untuk memperbaiki dan juga meningkatkan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan untuk memberi jasa kepada sesama anggota.
2.1 Pengertian
Koperasi
Definisi Koperasi
menurut ILO
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
· Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang.
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan.
· Terdapat tujuan ekonomi
yang ingin dicapai.
· Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.
· Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
· Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Menurut analisis saya, Koperasi
bersama sesuai dengan elemen yang terkandung dalam definisi koperasi menurut ILO.
Koperasi Bersama merupakan koperasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang
turut bergabung atas kesukarelaan untuk mencapai tujuan ekonominya yaitu,
membangun dan atau meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Disamping itu,
segala kegiatan dalam koperasi tentu saja diawasi oleh pengawas koperasi yang
bersangkutan, dan terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
sesuai dengan filosofi Koperasi Bersama yang adil dan terbuka serta setiap
anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum
yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.”
Menurut analisis saya, Koperasi
Bersama sesuai dengan definisi Koperasi menurut Chaniago, yang mana Koperasi Bersama
merupakan koperasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang bekerja sama atas
azas kekeluargaan dalam usaha memperbaiki dan atau meningkatkan kesejahteraan
ekonomi angotanya.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
Menurut analisis saya, Koperasi
Bersama sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren yang merupakan badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak
Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Menurut analisis saya, Koperasi
Bersama sesuai dengan definisi koperasi menurut Hattta, dimana dalam usahanya
terdapat kerja sama untuk membangun dan atau meningkatkan perekonomian
anggotanya berdasarkan tolong-menolong dengan kata lain adanya keinginan untuk
memberikan jasa kepada sesama anggota berdasarkan “seorang untuk semua dan
semua untuk seorang.”
Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial
seperti yang dikandung gotong-royong.
Menurut
analisis saya, Koperasi Bersama kurang sesuai dengan definisi koperasi menurut
Munkner karena Koperasi Bersama, dalam menjalankan usahanya berdasarkan pada
azas kekeluargaan.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia antara lain:
· Koperasi adalah badan
usaha.
· Koperasi adalah
kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi.
· Koperasi Indonesia,
koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
· Koperasi Indonesia
adalah gerakan ekonomi rakyat.
· Koperasi Indonesia
berazaskan kekeluargaan.
Menurut analisis saya, Koperasi
Bersama sesuai dengan definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, karena
Koperasi Bersama merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari sekumpulan
orang-orang atau badan hukum yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
Indonesia yang mana salah satu upaya dalam gerakan untuk memperbaiki atau
meningkatkan ekonomi rakyat yang berzaskan kekeluargaan dalam setiap
kegiatannya.
2.2 Tujuan
Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut analisis saya, Koperasi
Bersama sudah sesuai dengan tujuan koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum pada umumnya.
Selain itu juga ikut turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:
· Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sudah sesuai dengan fungsi ini,
karena Koperasi Bersama bertujuan untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi daripada anggotanya dan juga untuk masyarakat umum untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama juga turut berperan aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Misalnya,
memberikan pinjaman kepada anggota atau calon anggota yang membutuhkan sebagai
modal usaha.
· Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan fungsi ini yaitu
sebagai salah satu wadah yang mampu memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dalam mempertahankan perekonomian nasional.
· Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama
didirikan dan dikembangkan dengan adanya azas kekeluargaan yang diyakini, persatuan dan
kebersamaan yang akan menjadikan
koperasi ini memiliki keberanian untuk terus maju dan juga mengembangkan keadaan perekonomian nasional.
2.3 Prinsip-Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai
pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip
koperasi yaitu:
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut:
· Keanggotaan bersifat
sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
· Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
· Perkumpulan dengan
sukarela
· Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
Menurut analisis saya, Koperasi
Bersama sesuai dengan prinsip koperasi menurut Munkner, karena pada koperasi
ini merupakan perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama dimana
keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela. Anggota memiliki identitas sebagai
pemilik dan juga pelanggan, yang mana sebagai pemilik anggota memiliki hak
dalam penetapan kebijakan atau pengambilan dam keputusan dan sebagai pelanggan
berarti memiliki hak untuk memanfaatkan potensi yang ada untuk kepentingannya.
Selain itu, setiap anggota mendapat pendidikan dan juga pengembangan agar dapat
mengelola dan berkontribusi aktif terhadap koperasi yang mana dalam manajemen
dan pengawasan harus dilakukan secara demokratis. Pada Koperasi Bersama, modal
dalam aspek sosial ini merupakan kekuatan dalam mencapai tujuan bersama. Maka
dari itu, modal ini tidak untuk dibagikan. Dalam hal untuk mewujudkan nilai
keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota koperasi berdasarkan
keaktifan para anggota dalam berkontribusi kepada koperasi.
Prinsip
Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi di seluruh
dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
· Pengawasan secara
demokratis
· Keanggotaan yang
terbuka
· Bunga atas modal
dibatasi
· Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
· Barang yang dijual
harus asli dan tidak dipalsukan
· Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
· Netral terhadap politik
dan agama
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip Koperasi
menurut Rochdale dimana keanggotaan bersifat terbuka, pengawasan dilakukan
secara demokratis, bunga atas modal dibatasi, pembagian SHU sesuai dengan jasa
masing-masing anggota, penjualan sepenuhnya dengan tunai tentunya barang yang
dijual asli, dan menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi,
serta netral terhadap politik dan agama.
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada
anggota
· Keanggotaan atas dasar
watak, bukan uang
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama kurang sesuai dengan prinsip koperasi
menurut Raiffeisen. Karena Koperasi Bersama merupakan usaha yang terdiri dari sekumpulan orang dibangun
secara sukarela. Daerah kerja koperasi ini tidak terbatas, karena tersebar diseluruh
Indonesia, khususnya di pulau jawa. Sisa hasil usaha bukan hanya untuk cadangan,
melainkan juga untuk dana anggota, pengurus, pengawas, karyawan, dana sosial,
pendidikan dan lain sebagainya. Selain itu, usaha bukan hanya kepada anggota,
melainkan juga instansi bank atau perusahaan lain yang bersangkutan.
Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
· Swadaya
· Daerah kerja tak
terbatas
· SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota
terbatas
· Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip koperasi
menurut Herman Schulze, karena koperasi ini merupakan usaha bersama yang dibangun
secara sukarela. Daerah kerja koperasi ini tidak terbatas, karena tersebar diseluruh
Indonesia, khusunya di pulau jawa. Sisa hasil usaha bukan hanya untuk cadangan,
melainkan juga untuk dana anggota, pengurus, pengawas, karyawan, dana sosial,
pendidikan dan lain sebagainya.
Prinsip
Koperasi menurut ICA (International
Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
· Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat
· Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
· Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada
· SHU di bagi 3 menjadi 3:
- sebagian
untuk cadangan
- sebagian
untuk masyarakat
- sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus-menerus
· Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan
Internasional
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip koperasi
menurut ICA (International Cooperative
Alliance), dimana keanggotaan koperasi bersifat terbuka, dan dalam
kepemimpinannya secara demokratis, modal menerima bunga yang terbatas, SHU
dibagi untuk cadangan, masyarakat, dan anggota sesuai dengan jasa, koperasi
bersama juga melaksanakan pendidikan secara terus menerus, dan atas kerja sama
yang erat.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
· Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
· Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota.
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya, dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip koperasi
menurut UU No. 12 Tahun 1967, karena sifat keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka, adanya demokrasi dalam koperasi melalui rapat anggota, pembagian SHU
menurut jasa masing-masing anggota, pembatasan bunga atas modal, adanya usaha
untuk mengembangkan kesejahteraan anggota, usaha dan tata laksananya
bersifat terbuka, serta swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25
tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25
tahun 1992 adalah sebagai berikut.
· Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
· Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan
perkoperasian
· Kerja sama antar
koperasi
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip Koperasi
menurut UU No. 25 Tahun 1992, yang keanggotannya bersifat terbuka dan sukarela,
pengelolaan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota, adanya batas jasa terhadap modal, kemandirian,
pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.
BAB III
ORGANISASI DAN MANJEMEN KOPERASI
3.1 Bentuk
Organisasi
Menurut Hanel organisasi adalah suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
1. Individu (pemilik dan konsumen
akhir)
2. Pengusaha
perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
3. Badan
usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
Menurut analisis saya, definisi
organisasi sesuai karena, Koperasi Bersama organisasi atau sistem sosial yang
berorientasi pada tujuan bersama untuk menciptakan dan atau meningkatkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Namun, struktur
dari koperasi ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama karena, setiap keputusan
atau kebijakan harus berdasarkan Rapat Anggota sebagai wujud dari demokrasi, anggota
koperasi, pengawas, pengurus, manajer, dan badan usaha yang melayani
masyarakat.
Ropke
mendeskripsikan organisasi
dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota
Koperasi
2. Badan
Usaha Koperasi
3. Organisasi
Koperasi
Menurut analisis saya, ciri-ciri organisasi menurut Ropke sesuai dengan
Koperasi Bersama, karena merupakan sekumpulan individu yang mempunyai tujuan
yang sama dalam menciptakan dan atau mengembangkan kesejahteraan ekonomi
sosialnya, sehingga dapat memberikan manfaat kepada anggota dan menunjang
kebutuhan para anggotanya. Namun, struktur yang diterapkan Ropke belum sesuai dengan
Koperasi Bersama, karena tidak terdapat Rapat Anggota dalam strukturnya
Di Indonesia bentuk struktur organisasi
dari koperasi yaitu:
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota bertujuan
yaitu antara lain:
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
Pada Koperasi Bersama, setiap anggota memiliki hak sebagai pemilik yang
artinya anggota memiliki hak untuk ikut serta dalam pembuatan kebijakan atau
pengambilan keputusan terhadap ketetapan koperasi.
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas:
a. Penetapan
Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
e. Pengesahan
pertanggungjawaban
f. Pembagian
SHU
g. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Pada Koperasi Bersama, anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
memiliki tugas untuk menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum di bidang
manajemen, organisasi & usaha koperasi, selain itu juga bertugas untuk memilih,
mengangkat dan memberhentikan pengurus, membuat rencana kerja, rencana budget
dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggung
jaawaban, pembagian SHU, serta penggabungan, pendirian, peleburan dan
pembubaran koperasi.
3.2 Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu:
1. Mengelola
koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota.
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban.
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus.
Menurut analisis saya, tugas-tugas yang disebutkan di atas sesuai dengan Koperasi Bersama,
karena pengurus ditugaskan untuk mengelola koperasi dan usahanya agar tetap
berjalan dengan semestinya, menajukan rancangan rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban, dan maintenance daftar anggota dan pengurus.
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan.
2. Meningkatkan
peran koperasi.
Menurut analisis saya, wewenang
pengurus juga sesuai dengan yang diterapkan Koperasi Bersama, kareana pengurus
memiliki wewenang untuk mewakili koperasi di dalam atau di luar pengadilan dan
meningkatkan peran koperasi.
Pengawas
1. Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.
2. UU
25 Tahun 1992 pasal 39: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
3. Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama juga melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi dan usaha koperasi, melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi, dan berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan
mendapat segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola
1. Karyawan/pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus.
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional.
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja.
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus.
Menurut analisis saya, tugas dari pengelola diatas juga diterapkan oleh
Koperasi Bersama, dimana karyawan diberikan kekuasaan dan wewenang oleh
pengurus, dan bertugas untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional,
dalam tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas
pengelola ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.
3.3 Pola Manajemen Koperasi
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam
bukunya berjudul “The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa, “cooperation is an economic system with
social content,” artinya koperasi harus bekerja
menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut analisis saya, Koperasi
Bersama menjalankan segala usaha-usahanya menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan berlandaskan azas koperasi yang mengandung unsur sosial.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut analisis saya, definisi
manajemen menurut Stoner sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana koperasi ini
dalan usahanya melakukan tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan dalam usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya
organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yaitu, menciptakan dan atau
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Perangkat Manejemen
Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut analisis saya, perangkat
manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy,
Ph.D kurang sesuai dengan Koperasi Bersama, karena perangkat
Koperasi Bersama memiliki Rapat Anggota sebagai yang teratas dalam perangkat
koperasi.
Sedangkan menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 yang
termasuk ke dalam perangkat
organisasi koperasi adalah:
a) Rapat
anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Anggota
Menurut analisis saya,
perangkat manajemen koperasi menurut UU No. 25/1992 sudah sesuai dengan
Koperasi Bersama, karena rapat anggota sebagai yang teratas lalu dianjutkan
dengan adanya pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.
Pola Manajemen
Perangkat Koperasi
Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut analisis saya, pernyataan
di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana setiap anggota memiliki hak
yang sama untuk menghadiri rapat anggota, dan mengemukaan pendapat dan saran
dalam Rapat Anggota.
Anggota
Anggota dalam koperasi secara keseluruhan menjalankan kegiatan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan hal sebagai berikut:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum
serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Menurut analisis saya, pernyataan di atas sesuai dengan Koperasi Bersama,
karena anggota dalam rapat anggota menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi, pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, pembagian sisa
hasil usaha yang adil sesuai dengan jasa yang diberikan anggota, penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat pengambil
keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang
yang dapat dipercaya
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi
· Simbol
Menurut analisis saya, fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O.
Mohn tidak sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana pusat pengembalian keputusan
tertinggi bukanlah fungsi pengurus pada Koperasi Bersama, melainkan berdasarkan
rapat anggota, yang mana keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Menurut
analisis saya, tugas pengawas yang disebutkan diatas sudah sesuai dengan yang
diterapkan Koperasi Bersama, karena sama-sama melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi atau tata kehidupan koperasi, dan
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana
ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya
secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu
melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut analisis saya, peranan
manajer yang disebutkan diatas sesuai dengan Koperasi Bersama, karena dalam
mengelola sumber daya secara efisien, diperlukan kerjasama antara unit
simpanan, unit pinajaman dan unit lainnya untuk mencapai tujuan koperasi
yaitu untuk menciptakan dan meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Partisipasi Anggota
Partisipasi
Anggota yang efektif dipengaruhi oleh:
· Kesesuaian antara output program koperasi
dengan kebutuhan dan keinginan para
anggotanya
· Permintaan anggota dengan
keputusan-keputusan pelayanan koperasi
· Tugas koperasi dengan
kemampuan manajemen koperasi
Menurut analisis saya, bahwa hal yang mempengaruhi partisipasi anggota
ialah kesesuaian antara output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan
para anggota, permintaan anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi,
dan tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
· Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Menurut analisis saya, sifat ganda koperasi menurut Draheim sesuai dengan
Koperasi Bersama, dimana dalam koperasi ini terdiri dari orang-orang yang
sukarela dengan meningkatkan ekonomi dan sosialnya, serta Koperasi Bersama
merupakan badan usaha yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa
dalam perekonomian pasar.
Referensi:
KSP-B (2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online]. Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 3 Oktober 2020]
Deposito Gratis Asuransi (2018) Ringkasan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2017 [Online] Tersedia di: www.depositogratisasuransi.com [Diakses pada 29 Oktober 2020]
Komentar
Posting Komentar