Koperasi Bersama Berhasil Membangun Kehidupan Ekonomi Anggota Menjadi Lebih Baik

ABSTRAK

Objek: Tujuan dari penulisan ini untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Bersama yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dari berbagai aspek, seperti prinsip koperasi, fungsi koperasi, tujuan koperasi, sampai pola manajemen pada koperasi.

Teknik Analisa: Metode yang digunakan dalam analisis ini yaitu metode kualitatif yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara mendetail yang cenderung menganalisis.

Sumber Data: Sumber data dari penulisan ini diperoleh dari situs atau website resmi Koperasi Bersama dan situs lainnya yang berkaitan dengan Koperasi Bersama.

Metode Penelitian: Metode penelitian yang dilakukan adalah mencari informasi mengenai Koperasi Bersama melalui website resminya, setelah itu dibandingkan dengan materi bahan ajar ekonomi koperasi, kemudian dianalisis menggunakan kedua data yang ada.

Hasil: Berdasarkan hasil analisis yang saya lakukan, Koperasi Bersama sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO, Chaniago, Dooren, M Hatta dan UU No. 25 Tahun 1992. Tujuan koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 sudah sesuai dengan tujuan Koperasi Bersama, fungsi koperasi yang tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 juga sudah sesuai dengan fungsi Koperasi Bersama. Prinsip-prinsip koperasi menurut Munker, Herman Schulze, Rochdale, ICA, UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992 sudah sesuai dengan prinsip Koperasi Bersama. Bentuk organisasi Koperasi Bersama sesuai dengan bentuk struktur organisasi koperasi di Indonesia, hierarki tanggung jawab pengurus, pengawas, serta pengelola koperasi juga sesuai dengan hirarki tanggung jawab yang dijalankan oleh Koperasi Bersama. Pola manajemen koperasi menurut Paul Hobert Casselman dan juga Stoner sesuai dengan pola manajemen yang dijalankan oleh Koperasi Bersama. Selain itu juga, perangkat organisasi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 sesuai dengan perangkat organisasi Koperasi Bersama.

Kesimpulan: Koperasi Bersama merupakan organisasi yang terdiri dari sekumpulan orang dengan keanggotaan yang bersifat terbuka dan tanpa adanya paksaan karena dilandaskan pada azas kekeluargaan, dan dengan adanya prinsip-prinsip serta struktur yang jelas dalam organisasi dapat memudahkan pelaksanaan kerja koperasi dalam mencapai tujuannya, yaitu untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 

BAB II

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain, seperti Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand).

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama dalam kegiatannya menjadikan kerja sama antar pengurus dan juga anggotanya sebagai modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Karena dengan kerjasama itulah yang mengantarkan Koperasi Bersama untuk terus maju. Selain itu untuk antar para anggota dan pengurus terdapat hubungan saling tolong-menolong untuk membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya melalui usaha simpan pinjam.

Koperasi merupakan suatu kumpulan orang-orang yang bekerja sama demi mencapai kesejahteraan bersama.

Menurut analisis saya, koperasi tentu tidak bisa berdiri tanpa adanya sekumpulan orang yang bekerja sama dan memiliki rasa sepenanggungan serta tujuan bersama yang ingin dicapai. Untuk itu, Koperasi Bersama merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama yang tidak lain adalah meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial masyarakat menjadi lebih baik hingga tercipta kemakmuran dan kesejahteraan.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang dan badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:

· Fungsi Sosial

Misalnya, adanya dana pinjaman yang digunakan baik bagi anggota maupun untuk luar anggota.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menjalan fungsi sosial yang dalam usahanya menghimpun dana dalam bentuk simpanan atau tabungan baik itu dari anggota dan calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya, yang nantinya digunakan dalam kegiatan usaha pinjaman kepada anggota dan calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.

· Fungsi Ekonomi

Misalnya, sisa hasil usaha (SHU) yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menjalankan fungsi ekonomi yang mana sisa hasil usaha tersebut berasal dari pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, dipotong biaya penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan ditahun buku yang bersangkutan. Dimana, prinsip pembagian SHU Koperasi Bersama bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi.

· Fungsi Politik

Misalnya, dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menjalankan fungsi politik, yang mana dapat terlihat dengan jelas dalam kepengurusan, kepembinaan, kepengawasan dan anggota di koperasi ini.

· Fungsi Etika

Sedangkan etika kita dapat mengerti dengan jelas etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sudah menjalankan fungsi etika, yang mana dalam kegiatannya menerapkan filosofi persatuan dan kebersamaan, usaha adil dan terbuka, dan teguh dalam memegang amanah.

Di Indonesia, bentuk kerja sama sudah lama dikenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 SM dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dan lain-lain.

Menurut Mubyarto, definisi dari gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara tolong-menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

Menurut analisis saya, di dalam Koperasi Bersama terdapat usaha bersama untuk memperbaiki dan juga meningkatkan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan untuk memberi jasa kepada sesama anggota.

 

2.1 Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:

· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.

· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan.

· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.

· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis.

· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.

· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

Menurut analisis saya, Koperasi bersama sesuai dengan elemen yang terkandung dalam definisi koperasi menurut ILO. Koperasi Bersama merupakan koperasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang turut bergabung atas kesukarelaan untuk mencapai tujuan ekonominya yaitu, membangun dan atau meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Disamping itu, segala kegiatan dalam koperasi tentu saja diawasi oleh pengawas koperasi yang bersangkutan, dan terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan sesuai dengan filosofi Koperasi Bersama yang adil dan terbuka serta setiap anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

 

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan definisi Koperasi menurut Chaniago, yang mana Koperasi Bersama merupakan koperasi yang terdiri dari sekumpulan orang yang bekerja sama atas azas kekeluargaan dalam usaha memperbaiki dan atau meningkatkan kesejahteraan ekonomi angotanya.

 

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan definisi koperasi menurut Dooren yang merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.


Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan definisi koperasi menurut Hattta, dimana dalam usahanya terdapat kerja sama untuk membangun dan atau meningkatkan perekonomian anggotanya berdasarkan tolong-menolong dengan kata lain adanya keinginan untuk memberikan jasa kepada sesama anggota berdasarkan “seorang untuk semua dan semua untuk seorang.”


Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama kurang sesuai dengan definisi koperasi menurut Munkner karena Koperasi Bersama, dalam menjalankan usahanya berdasarkan pada azas kekeluargaan.


Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia antara lain:

· Koperasi adalah badan usaha.

· Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum koperasi.

· Koperasi Indonesia, koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.

· Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.

· Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, karena Koperasi Bersama merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari sekumpulan orang-orang atau badan hukum yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi Indonesia yang mana salah satu upaya dalam gerakan untuk memperbaiki atau meningkatkan ekonomi rakyat yang berzaskan kekeluargaan dalam setiap kegiatannya.

 

2.2 Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sudah sesuai dengan tujuan koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum pada umumnya. Selain itu juga ikut turut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu:

· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sudah sesuai dengan fungsi ini, karena Koperasi Bersama bertujuan untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi daripada anggotanya dan juga untuk masyarakat umum untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

· Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama juga turut berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Misalnya, memberikan pinjaman kepada anggota atau calon anggota yang membutuhkan sebagai modal usaha.

· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan fungsi ini yaitu sebagai salah satu wadah yang mampu memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dalam mempertahankan perekonomian nasional.

· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama didirikan dan dikembangkan dengan adanya azas kekeluargaan yang diyakini, persatuan dan kebersamaan yang akan menjadikan koperasi ini memiliki keberanian untuk terus maju dan juga mengembangkan keadaan perekonomian nasional.

 

2.3 Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu:

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:

· Keanggotaan bersifat sukarela

· Keanggotaan terbuka

· Pengembangan anggota

· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

· Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

· Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

· Perkumpulan dengan sukarela

· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

· Pendidikan anggota

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip koperasi menurut Munkner, karena pada koperasi ini merupakan perkumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama dimana keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela. Anggota memiliki identitas sebagai pemilik dan juga pelanggan, yang mana sebagai pemilik anggota memiliki hak dalam penetapan kebijakan atau pengambilan dam keputusan dan sebagai pelanggan berarti memiliki hak untuk memanfaatkan potensi yang ada untuk kepentingannya. Selain itu, setiap anggota mendapat pendidikan dan juga pengembangan agar dapat mengelola dan berkontribusi aktif terhadap koperasi yang mana dalam manajemen dan pengawasan harus dilakukan secara demokratis. Pada Koperasi Bersama, modal dalam aspek sosial ini merupakan kekuatan dalam mencapai tujuan bersama. Maka dari itu, modal ini tidak untuk dibagikan. Dalam hal untuk mewujudkan nilai keadilan, maka pembagian sisa hasil usaha kepada anggota koperasi berdasarkan keaktifan para anggota dalam berkontribusi kepada koperasi.

 

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi di seluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:

· Pengawasan secara demokratis

· Keanggotaan yang terbuka

· Bunga atas modal dibatasi

· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota

· Penjualan sepenuhnya dengan tunai

· Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

· Netral terhadap politik dan agama

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip Koperasi menurut Rochdale dimana keanggotaan bersifat terbuka, pengawasan dilakukan secara demokratis, bunga atas modal dibatasi, pembagian SHU sesuai dengan jasa masing-masing anggota, penjualan sepenuhnya dengan tunai tentunya barang yang dijual asli, dan menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi, serta netral terhadap politik dan agama.

 

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

· Swadaya

· Daerah kerja terbatas

· SHU untuk cadangan

· Tanggung jawab anggota tidak terbatas

· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

· Usaha hanya kepada anggota

· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama kurang sesuai dengan prinsip koperasi menurut Raiffeisen. Karena Koperasi Bersama merupakan usaha yang terdiri dari sekumpulan orang dibangun secara sukarela. Daerah kerja koperasi ini tidak terbatas, karena tersebar diseluruh Indonesia, khususnya di pulau jawa. Sisa hasil usaha bukan hanya untuk cadangan, melainkan juga untuk dana anggota, pengurus, pengawas, karyawan, dana sosial, pendidikan dan lain sebagainya. Selain itu, usaha bukan hanya kepada anggota, melainkan juga instansi bank atau perusahaan lain yang bersangkutan.

 

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:

· Swadaya

· Daerah kerja tak terbatas

· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

· Tanggung jawab anggota terbatas

· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip koperasi menurut Herman Schulze, karena koperasi ini merupakan usaha bersama yang dibangun secara sukarela. Daerah kerja koperasi ini tidak terbatas, karena tersebar diseluruh Indonesia, khusunya di pulau jawa. Sisa hasil usaha bukan hanya untuk cadangan, melainkan juga untuk dana anggota, pengurus, pengawas, karyawan, dana sosial, pendidikan dan lain sebagainya.

 

Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat

· Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara

· Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada

· SHU di bagi 3 menjadi 3:

- sebagian untuk cadangan

- sebagian untuk masyarakat

- sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa

· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus

· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance), dimana keanggotaan koperasi bersifat terbuka, dan dalam kepemimpinannya secara demokratis, modal menerima bunga yang terbatas, SHU dibagi untuk cadangan, masyarakat, dan anggota sesuai dengan jasa, koperasi bersama juga melaksanakan pendidikan secara terus menerus, dan atas kerja sama yang erat.

 

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 Tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:

· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi

· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.

· Adanya pembatasan bunga atas modal

· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

· Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip koperasi menurut UU No. 12 Tahun 1967, karena sifat keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, adanya demokrasi dalam koperasi melalui rapat anggota, pembagian SHU menurut jasa masing-masing anggota, pembatasan bunga atas modal, adanya usaha untuk mengembangkan kesejahteraan anggota, usaha dan tata laksananya bersifat terbuka, serta swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

 

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

· Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

· Kemandirian 

· Pendidikan perkoperasian

· Kerja sama antar koperasi

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan prinsip Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992, yang keanggotannya bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan secara demokrasi, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing anggota, adanya batas jasa terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.

 

BAB III

ORGANISASI DAN MANJEMEN KOPERASI

3.1 Bentuk Organisasi

Menurut Hanel organisasi adalah suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:

1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)

2. Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok /supplier)

3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut analisis saya, definisi organisasi sesuai karena, Koperasi Bersama organisasi atau sistem sosial yang berorientasi pada tujuan bersama untuk menciptakan dan atau meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Namun, struktur dari koperasi ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama karena, setiap keputusan atau kebijakan harus berdasarkan Rapat Anggota sebagai wujud dari demokrasi, anggota koperasi, pengawas, pengurus, manajer, dan badan usaha yang melayani masyarakat.

 

Ropke mendeskripsikan organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).

2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi).

3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).

4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :

1. Anggota Koperasi

2. Badan Usaha Koperasi

3. Organisasi Koperasi

Menurut analisis saya, ciri-ciri organisasi menurut Ropke sesuai dengan Koperasi Bersama, karena merupakan sekumpulan individu yang mempunyai tujuan yang sama dalam menciptakan dan atau mengembangkan kesejahteraan ekonomi sosialnya, sehingga dapat memberikan manfaat kepada anggota dan menunjang kebutuhan para anggotanya. Namun, struktur yang diterapkan Ropke belum sesuai dengan Koperasi Bersama, karena tidak terdapat Rapat Anggota dalam strukturnya

 

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:

1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan

Pada Koperasi Bersama, setiap anggota memiliki hak sebagai pemilik yang artinya anggota memiliki hak untuk ikut serta dalam pembuatan kebijakan atau pengambilan keputusan terhadap ketetapan koperasi.

2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas:

a. Penetapan Anggaran Dasar

b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

e. Pengesahan pertanggungjawaban

f. Pembagian SHU

g. Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pada Koperasi Bersama, anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memiliki tugas untuk menetapkan anggaran dasar, kebijakan umum di bidang manajemen, organisasi & usaha koperasi, selain itu juga bertugas untuk memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus, membuat rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan, pengesahan pertanggung jaawaban, pembagian SHU, serta penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran koperasi.

 

3.2 Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu:

1. Mengelola koperasi dan usahanya.

2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi.

3. Menyelenggaran Rapat Anggota.

4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban.

5. Maintenance daftar anggota dan pengurus.

Menurut analisis saya, tugas-tugas yang disebutkan  di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, karena pengurus ditugaskan untuk mengelola koperasi dan usahanya agar tetap berjalan dengan semestinya, menajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban, dan maintenance daftar anggota dan pengurus.

 

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.

2. Meningkatkan peran koperasi.

Menurut analisis saya, wewenang pengurus juga sesuai dengan yang diterapkan Koperasi Bersama, kareana pengurus memiliki wewenang untuk mewakili koperasi di dalam atau di luar pengadilan dan meningkatkan peran koperasi.

 

Pengawas

1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi.

2. UU 25 Tahun 1992 pasal 39: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi.

3. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama juga melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi, melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi, dan berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapat segala keterangan yang diperlukan.

 

Pengelola

1. Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.

2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional.

3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja.

4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

Menurut analisis saya, tugas dari pengelola diatas juga diterapkan oleh Koperasi Bersama, dimana karyawan diberikan kekuasaan dan wewenang oleh pengurus, dan bertugas untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional, dalam tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji serta pendapatan lainnya atas pengelola ditetapkan dalam suatu kontrak kerja.

 

3.3 Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa, “cooperation is an economic system with social content,” artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menjalankan segala usaha-usahanya menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan berlandaskan azas koperasi yang mengandung unsur sosial.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut analisis saya, definisi manajemen menurut Stoner sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana koperasi ini dalan usahanya melakukan tahapan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan dalam usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yaitu, menciptakan dan atau meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

 

Perangkat Manejemen Koperasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a) Anggota

b) Pengurus

c) Manajer

d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Menurut analisis saya, perangkat manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D kurang sesuai dengan Koperasi Bersama, karena perangkat Koperasi Bersama memiliki Rapat Anggota sebagai yang teratas dalam perangkat koperasi.

Sedangkan menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 yang termasuk ke dalam perangkat organisasi koperasi adalah:

a) Rapat anggota

b) Pengurus

c) Pengawas

d) Anggota

Menurut analisis saya, perangkat manajemen koperasi menurut UU No. 25/1992 sudah sesuai dengan Koperasi Bersama, karena rapat anggota sebagai yang teratas lalu dianjutkan dengan adanya pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.

 

Pola Manajemen Perangkat Koperasi

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Menurut analisis saya, pernyataan di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana setiap anggota memiliki hak yang sama untuk menghadiri rapat anggota, dan mengemukaan pendapat dan saran dalam Rapat Anggota.

 

Anggota

Anggota dalam koperasi secara keseluruhan menjalankan kegiatan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan hal sebagai berikut:

· Anggaran dasar

· Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

· Pembagian SHU

· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Menurut analisis saya, pernyataan di atas sesuai dengan Koperasi Bersama, karena anggota dalam rapat anggota menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, pembagian sisa hasil usaha yang adil sesuai dengan jasa yang diberikan anggota, penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

 

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

· Pusat pengambil keputusan tertinggi

· Pemberi nasihat

· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

· Penjaga berkesinambungannya organisasi

· Simbol

Menurut analisis saya, fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn tidak sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana pusat pengembalian keputusan tertinggi bukanlah fungsi pengurus pada Koperasi Bersama, melainkan berdasarkan rapat anggota, yang mana keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

 

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut analisis saya, tugas pengawas yang disebutkan diatas sudah sesuai dengan yang diterapkan Koperasi Bersama, karena sama-sama melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi atau tata kehidupan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

 

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut analisis saya, peranan manajer yang disebutkan diatas sesuai dengan Koperasi Bersama, karena dalam mengelola sumber daya secara efisien, diperlukan kerjasama antara unit simpanan, unit pinajaman dan unit lainnya untuk mencapai tujuan koperasi yaitu  untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh:

· Kesesuaian antara output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya

· Permintaan anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi

·  Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut analisis saya, bahwa hal yang mempengaruhi partisipasi anggota ialah kesesuaian antara output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggota, permintaan anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi, dan tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.

 

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

· Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

· Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut analisis saya, sifat ganda koperasi menurut Draheim sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana dalam koperasi ini terdiri dari orang-orang yang sukarela dengan meningkatkan ekonomi dan sosialnya, serta Koperasi Bersama merupakan badan usaha yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam perekonomian pasar.

 

Referensi:

KSP-B (2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online]. Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 3 Oktober 2020]

Deposito Gratis Asuransi (2018) Ringkasan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2017 [Online] Tersedia di: www.depositogratisasuransi.com [Diakses pada 29 Oktober 2020]

Komentar

Postingan populer dari blog ini