Koperasi Bersama Berhasil Masuk 10 Besar Koperasi Simpan Pinjam Terbaik di Tingkat Nasional

ABSTRAK


Objek: Tujuan dari kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan infornasi mengenai Koperasi Bersama yang bergerak dalam usaha simpan pinjam yang masuk ke dalam 10 besar koperasi terbaik yang ada di Indonesia.

Teknik Analisa: Metode yang digunakan dalam analisis ini yaitu metode kualitatif yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara mendetail yang cenderung menganalisis.

Sumber Data: Sumber data dari penulisan ini diperoleh dari situs atau website resmi Koperasi Bersama.

Metode Penelitian: Metodologi yang dilakukan adalah mencari informasi mengenai Koperasi Bersama dari website resminya, setelah itu dibandingkan dengan materi bahan ajar ekonomi koperasi, kemudian dianalisis menggunakan kedua data yang ada.

Hasil: KSP Bersama sudah sesuai dengan Pengertian Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dann Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomer 27 KSP Bersama termasuk ke dalam konsep negara berkembang karena memiliki kesamaan dengan ciri-ciri dan tujuannya. KSP Bersama menurut Paul Hubert Casselman termasuk ke dalam aliran persemakmuran dan menurut E. D. Damanik KSP Bersama berpaham atau beraliran Cooperative Commonwealth School.

Kesimpulan: KSP Bersama sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Koperasi, yaitu koperasi kegiatannya berlandaskan atas azas kekeluargaan. KSP Bersama ini didirikan untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, dan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

 

 

BAB 1

Pengertian, Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

 

1.1 Pengertian Koperasi Secara Umum

Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluaragaan.”

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai dengan Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992, karena koperasi tersebut merupakan badan usaha yang malandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan. Sebagaimana isi dari filosofi Koperasi Bersama yaitu, “Persatuan dan Kebersamaan.” Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah modal dasar bagi terciptanya suatu modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi kekuatan. Persatuan dan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan koperasi tersebut memiliki keberanian untuk terus maju. “Usaha Adil dan Terbuka,” yang dimaksudkan adalah berusaha untuk menciptakan usaha yang berazaskan keadilan dan keterbukaan sehingga yang terlibat dalam usaha koperasi tersebut dapat marasakan kesejahteraan yang merata. “Teguh Memegang Amanah,” yang mana kepercayaan adalah segalanya bagi Koperasi Bersama. Amanah yang dipercayakan kepada Koperasi Bersama merupakan denyut nadi kemajuan usaha koperasi ini.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya.”

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama ini terlihat sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27, karena terlihat dari misi koperasi tersebut, yaitu antara lain membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, dan memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

Maka berdasarkan pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa karakteristik utama koperasi adalah sebagai berikut:

1) Koperasi dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama dibentuk oleh pengurus yang memiliki satu kepentingan atau tujuan ekonomi yang sama, yaitu untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2) Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan adanya azas kekeluargaan yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama didirikan dan dikembangkan dengan adanya azas kekeluargaan yang diyakini persatuan dan kebersamaan yang akan manjadikan koperasi ini memiliki keberanian untuk terus maju.

3) Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Menurut analisis saya, dalam usaha simpan pinjam oleh Koperasi Bersama yang menghimpun dana dari anggotanya yang dalam pelaksanaan tentunya memerlukan pertimbangan untuk memberikan keuntungan dan manfaat bagi anggotanya atau masyarakat melalui unit usaha yang dimiliki Koperasi Sejahtera, salah satunya melalui usaha perdagangan.

4) Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.

Menurut analisis saya, fungsi dari Koperasi Bersama yaitu sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

5) Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha, maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk daripada anggota koperasi.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menggelar berbagai kegiatan sosial sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat, salah satunya yang belum lama ini terjadi yaitu memberikan bantuan kepada korban bencana tsunami yang ada di Palu.

 

1.2 Konsep Koperasi

Perlu diketahui bahwa konsep koperasi dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yakni:

1) Konsep Koperasi Barat

Koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukrela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya, serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Namun menurut analisis saya, konsep ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama, karena koperasi ini  terbentuk juga dengan adanya campur tangan dari pemerintah.

2) Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.

Namun menurut analisis saya, konsep ini juga belum sesuai degnan konsep Koperasi Bersama, karena koperasi ini tidak memiliki tujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.

3) Konsep Koperasi Negara Berkembang

Konsep ini mempunyai ciri-ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini, yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Berdasarkan 3 (tiga) konsep koperasi yang sudah disebutkan sebelumnya, menurut analisis saya Koperasi Bersama termasuk ke dalam konsep koperasi negara berkembang. Hal ini dikarenakan, tujuan pembentukan koperasi tersebut yaitu untuk saling mensejahterakan dan membantu perekonomian para anggotanya dan juga dapat memberikan keuntungan bagi koperasi tersebut. Tentunya, campur tangan pemerintah juga dibutuhkan, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk sebatas memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan fasilitas untuk mendorong perkembangan koperasi yang ada di Indonesia.

 

1.3 Aliran Koperasi

Menurut Paul Hubert Casselman, secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.maka dari itu, Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, antara lain:

1) Aliran Yardstick

Penganut dari aliran ini berada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal. Fungsi koperasi pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, mentralkan, serta mengoreksi kesalahan. Selain itu, tidak adanya peran pemerintah, karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung oleh anggotanya.

Namun menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak cocok dengan aliran yardstick, dikarenakan Koperasi Bersama ini tidak berada pada negara yang berideologi kapitalis/liberal. Selain itu, Koperasi Bersama ini terbentuk karena adanya peran dari pemrintah. Maka dari hal itu, Koperasi Bersama ini tidak sesuai dengan aliran yardstick.

2) Aliran Sosialis

Penganut aliran ini berada pada negara berideologi komunisme atau sosialisme. Dimana koperasi dalam aliran ini hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.

Namun menurut analisis saya, Koperasi Bersama juga tidak sesuai dengan aliran sosialis, dikarenakan Koperasi Bersama ini tidak berada pada negara yang berideologi komunisme/sosialisme. Selain itu, Koperasi Bersama ini bukan sebagai alat untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, namun hanya sebagai pilihan yang tepat atau wadah bagi masyarakat menengah atau kebawah untuk meningkatkan ekonomi sosialnya dan juga untuk mensejahterakan masyarakat melalui kegiatan dari tiap-tiap koperasi yang ada.

3) Aliran Persemakmuran (commonwealth)

Penganut aliran ini ada pada negara yang berideologi non liberalisme dan sosialisme serta menganut sistem perekonomian campuran. Dalam aliran ini, Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, selain itu juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian rakyat, serta hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan” (Partnership), sehingga pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Menurut analisis saya, aliran ini cocok dengan Koperasi Bersama, karena koperasi ini berusaha membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosialnya. Tentunya pemerintah Indonesia juga ikut berperan, karena tanpa campur tangan pemerintah mulai dari perizinan hingga pengembangan, koperasi tersebut tidak akan terbentuk dan berjalan hingga saat ini.

 

Sedangkan dalam buku Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi karangan E. D. Damanik, membagi koperasi menajdi 4 aliran atau Schools of Cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:

1) Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

M. Hatta dalam pidatonya pada tanggal  23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi.

Tidak jauh dengan aliran persemakmuran menurut Paul Hubert Casselman, maka menurut analisis saya, aliran ini cocok dengan Koperasi Bersama, dikarenakan koperasi ini berpedoman pada prinsip koperasi dan membantu memperjuangakan kesejahteraan ekonomi sosial masyarakatnya.

2) School of Modified Capitalism/School of Competitive Yardstick

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

Dalam paham aliran ini, koperasi dianggap suatu bentuk kapitalisme, dan menurut analisis saya, paham ini tidak berkaitan dan tidak cocok dengan Koperasi Bersama.

3) The Socialist School

Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis. Namun menurut analisis saya, paham ini ini cocok dengan Koperasi Bersama karenakoperasi ini bukan bagian dari sistem sosialis.

4) Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis.

Meskipun di Indonesia menganut sistem Pancasila atau dengan kata lain tidak menganut sistem kapitalis ataupun sosialis, bukan berarti koperasi di Indonesia khususnya Koperasi Bersama berada diantara kedua aliran tersebut. Maka dari itu, menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak cocok dengan paham ini.

 

1.4 Sejarah Koperasi Bersama

Koperasi Bersama pertama kali didirikan pada tanggal 5 Januari tahun 2004, yang mana pada saat itu bernama Koperasi Serba Usaha Bersama. Pada awalnya, Koperasi Serba Usaha ini bergerak dalam berbagai macam usaha, diantaranya unit usaha simpan pinjam dan unit usaha perdagangan.

Seriring dengan perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia dan berdasarkan tuntutan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang perkoperasian, maka Koperasi Simpan Pinjam Bersama yang semula bernama KSU Bersama, bertransformasi dari koperasi serba usaha menjadi koperasi simpan pinjam yang sampai saat ini sudah memiliki 97 kantor dengan 46 Kantor Cabang Utama dan 51 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di 46 Kota dan Kabupaten di Pulau Jawa, seperti Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

Koperasi Bersama ini merupakan koperasi yang legal dan memiliki pengesahan badan hukum No. 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2014 pada tanggal 26 Januari 2014 dari Kementrian negara Kesatuan Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Jawa Barat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat. Selain itu juga memiliki legalitas usaha berupa Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha SB menjadi Koperasi Simpan Pinjam SB No. 187/PAD/M.KUKM.2/III/2014 tertanggal 25 Maret 2014. Serta memiliki Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor 240/SISP/Dep.1/V/2014 tertanggal 19 Mei 2014 dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Koperasi Bersama ini merupakan salah satu dari 10 koperasi besar dan berprestasi di Indonesia, dibuktikan dengan sejumlah penghargaan baik dari penggiat koperasi maupun dari pemerintah, penghargaan terbaru yang diterimanya yaitu penghargaan sebagai Koperasi Peringkat #1 untuk kategori Koperasi Besar Provinsi Jawa Barat Tahun 2017, berdasarkan buku 100 Koperasi Besar Indonesia yang diterbitkan oleh Majalah Peluang dan penghargaan sebagai Koperasi Skala Besar Nasional Tahun 2017 dengan Teknologi Informasi/IT terbaik, dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

 

Referensi:

KSP-B (2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online]. Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 3 Oktober 2020]

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini