Koperasi Bersama Berhasil Masuk 10 Besar Koperasi Simpan Pinjam Terbaik di Tingkat Nasional
ABSTRAK
Objek: Tujuan dari kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan infornasi mengenai Koperasi Bersama yang bergerak dalam usaha simpan pinjam yang masuk ke dalam 10 besar koperasi terbaik yang ada di Indonesia.
Teknik Analisa:
Metode yang digunakan dalam analisis ini yaitu metode kualitatif yang bersifat
deskriptif karena menjelaskan secara mendetail yang cenderung menganalisis.
Sumber
Data:
Sumber data dari penulisan ini diperoleh dari situs atau website resmi Koperasi
Bersama.
Metode Penelitian: Metodologi yang dilakukan adalah mencari informasi mengenai Koperasi Bersama dari website resminya, setelah itu dibandingkan dengan materi bahan ajar ekonomi koperasi, kemudian dianalisis menggunakan kedua data yang ada.
Hasil: KSP Bersama sudah sesuai dengan Pengertian Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dann Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomer 27 KSP Bersama termasuk ke dalam konsep negara berkembang karena memiliki kesamaan dengan ciri-ciri dan tujuannya. KSP Bersama menurut Paul Hubert Casselman termasuk ke dalam aliran persemakmuran dan menurut E. D. Damanik KSP Bersama berpaham atau beraliran Cooperative Commonwealth School.
Kesimpulan:
KSP Bersama sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Koperasi, yaitu koperasi
kegiatannya berlandaskan atas azas kekeluargaan. KSP Bersama ini didirikan
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, dan memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
BAB
1
Pengertian,
Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi
1.1 Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun
1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas
kekeluaragaan.”
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992, karena koperasi
tersebut merupakan badan usaha yang malandaskan kegiatannya berdasarkan azas
kekeluargaan. Sebagaimana isi dari filosofi Koperasi Bersama yaitu, “Persatuan
dan Kebersamaan.” Sejarah membuktikan bahwa persatuan dan kebersamaan adalah
modal dasar bagi terciptanya suatu modal dasar bagi terciptanya suatu pondasi
kekuatan. Persatuan dan dan kebersamaanlah yang telah mengantarkan koperasi
tersebut memiliki keberanian untuk terus maju. “Usaha Adil dan Terbuka,” yang
dimaksudkan adalah berusaha untuk menciptakan usaha yang berazaskan keadilan
dan keterbukaan sehingga yang terlibat dalam usaha koperasi tersebut dapat
marasakan kesejahteraan yang merata. “Teguh Memegang Amanah,” yang mana
kepercayaan adalah segalanya bagi Koperasi Bersama. Amanah yang dipercayakan
kepada Koperasi Bersama merupakan denyut nadi kemajuan usaha koperasi ini.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer
27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisasir pemanfaatan dan
pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada
khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya.”
Menurut analisis saya,
Koperasi Bersama ini terlihat sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Nomer 27, karena terlihat dari misi koperasi tersebut, yaitu antara
lain membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, berperan aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, dan memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
Maka berdasarkan pernyataan di atas dapat
disimpulkan bahwa karakteristik utama koperasi adalah sebagai berikut:
1) Koperasi
dibentuk oleh seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi
yang sama.
Menurut analisis
saya, Koperasi Bersama dibentuk oleh pengurus yang memiliki satu kepentingan
atau tujuan ekonomi yang sama, yaitu untuk membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2) Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan adanya azas kekeluargaan yang mengikat pada
nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
Menurut analisis
saya, Koperasi Bersama didirikan dan dikembangkan dengan adanya azas
kekeluargaan yang diyakini persatuan dan kebersamaan yang akan manjadikan
koperasi ini memiliki keberanian untuk terus maju.
3) Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
Menurut analisis
saya, dalam usaha simpan pinjam oleh Koperasi Bersama yang menghimpun dana dari
anggotanya yang dalam pelaksanaan tentunya memerlukan pertimbangan untuk
memberikan keuntungan dan manfaat bagi anggotanya atau masyarakat melalui unit
usaha yang dimiliki Koperasi Sejahtera, salah satunya melalui usaha
perdagangan.
4) Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
Menurut analisis
saya, fungsi dari Koperasi Bersama yaitu sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
5) Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha, maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk
daripada anggota koperasi.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menggelar
berbagai kegiatan sosial sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat, salah
satunya yang belum lama ini terjadi yaitu memberikan bantuan kepada korban
bencana tsunami yang ada di Palu.
1.2 Konsep
Koperasi
Perlu
diketahui bahwa konsep koperasi dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yakni:
1) Konsep
Koperasi Barat
Koperasi adalah
organisasi swasta yang dibentuk secara sukrela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya,
serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Namun menurut
analisis saya, konsep ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama, karena koperasi
ini terbentuk juga dengan adanya campur
tangan dari pemerintah.
2) Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Namun menurut analisis
saya, konsep ini juga belum sesuai degnan konsep Koperasi Bersama, karena
koperasi ini tidak memiliki tujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.
3) Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini
mempunyai ciri-ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan
dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini, yaitu lebih
untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Berdasarkan 3
(tiga) konsep koperasi yang sudah disebutkan sebelumnya, menurut analisis saya Koperasi
Bersama termasuk ke dalam konsep koperasi negara berkembang. Hal ini
dikarenakan, tujuan pembentukan koperasi tersebut yaitu untuk saling
mensejahterakan dan membantu perekonomian para anggotanya dan juga dapat
memberikan keuntungan bagi koperasi tersebut. Tentunya, campur tangan
pemerintah juga dibutuhkan, karena pemerintah memiliki kewajiban untuk sebatas memberikan
bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan fasilitas untuk mendorong perkembangan
koperasi yang ada di Indonesia.
1.3 Aliran
Koperasi
Menurut Paul
Hubert Casselman, secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara
di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.maka dari itu, Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi 3 aliran, antara lain:
1) Aliran
Yardstick
Penganut dari
aliran ini berada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
Fungsi koperasi pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,
mentralkan, serta mengoreksi kesalahan. Selain itu, tidak adanya peran
pemerintah, karena keberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung oleh anggotanya.
Namun menurut
analisis saya, Koperasi Bersama tidak cocok dengan aliran yardstick,
dikarenakan Koperasi Bersama ini tidak berada pada negara yang berideologi
kapitalis/liberal. Selain itu, Koperasi Bersama ini terbentuk karena adanya
peran dari pemrintah. Maka dari hal itu, Koperasi Bersama ini tidak sesuai
dengan aliran yardstick.
2) Aliran
Sosialis
Penganut aliran
ini berada pada negara berideologi komunisme atau sosialisme. Dimana koperasi
dalam aliran ini hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan
masyarakat dan menyatukan rakyat.
Namun menurut
analisis saya, Koperasi Bersama juga tidak sesuai dengan aliran sosialis,
dikarenakan Koperasi Bersama ini tidak berada pada negara yang berideologi
komunisme/sosialisme. Selain itu, Koperasi Bersama ini bukan sebagai alat untuk
mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat, namun hanya sebagai pilihan
yang tepat atau wadah bagi masyarakat menengah atau kebawah untuk meningkatkan
ekonomi sosialnya dan juga untuk mensejahterakan masyarakat melalui kegiatan
dari tiap-tiap koperasi yang ada.
3) Aliran
Persemakmuran (commonwealth)
Penganut aliran
ini ada pada negara yang berideologi non liberalisme dan sosialisme serta
menganut sistem perekonomian campuran. Dalam aliran ini, Koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, selain
itu juga sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian rakyat, serta hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan” (Partnership), sehingga pemerintah sangat berperan dalam menciptakan
pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Menurut analisis saya, aliran ini cocok dengan
Koperasi Bersama, karena koperasi ini berusaha membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
sosialnya. Tentunya pemerintah Indonesia juga ikut berperan, karena tanpa
campur tangan pemerintah mulai dari perizinan hingga pengembangan, koperasi
tersebut tidak akan terbentuk dan berjalan hingga saat ini.
Sedangkan dalam buku Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan Koperasi karangan E. D. Damanik, membagi koperasi menajdi 4 aliran
atau Schools of Cooperatives
berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
1) Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang
menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya pada tanggal 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan
bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi.
Tidak jauh dengan aliran persemakmuran menurut Paul
Hubert Casselman, maka menurut analisis saya, aliran ini cocok dengan Koperasi
Bersama, dikarenakan koperasi ini berpedoman pada prinsip koperasi dan membantu
memperjuangakan kesejahteraan ekonomi sosial masyarakatnya.
2) School of Modified
Capitalism/School of Competitive
Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
Dalam paham aliran ini, koperasi dianggap suatu
bentuk kapitalisme, dan menurut analisis saya, paham ini tidak berkaitan dan
tidak cocok dengan Koperasi Bersama.
3) The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis. Namun
menurut analisis saya, paham ini ini cocok dengan Koperasi Bersama
karenakoperasi ini bukan bagian dari sistem sosialis.
4) Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai
sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada
di antara kapitalis dan sosialis.
Meskipun di Indonesia menganut sistem Pancasila atau
dengan kata lain tidak menganut sistem kapitalis ataupun sosialis, bukan
berarti koperasi di Indonesia khususnya Koperasi Bersama berada diantara kedua
aliran tersebut. Maka dari itu, menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak
cocok dengan paham ini.
1.4 Sejarah
Koperasi Bersama
Koperasi Bersama
pertama kali didirikan pada tanggal 5 Januari tahun 2004, yang mana pada saat
itu bernama Koperasi Serba Usaha Bersama. Pada awalnya, Koperasi Serba Usaha
ini bergerak dalam berbagai macam usaha, diantaranya unit usaha simpan pinjam
dan unit usaha perdagangan.
Seriring dengan
perkembangan dunia perkoperasian di Indonesia dan berdasarkan tuntutan
Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang perkoperasian,
maka Koperasi Simpan Pinjam Bersama yang semula bernama KSU Bersama,
bertransformasi dari koperasi serba usaha menjadi koperasi simpan pinjam yang
sampai saat ini sudah memiliki 97 kantor dengan 46 Kantor Cabang Utama dan 51
Kantor Cabang Pembantu yang tersebar di 46 Kota dan Kabupaten di Pulau Jawa,
seperti Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan
Yogyakarta.
Koperasi Bersama
ini merupakan koperasi yang legal dan memiliki pengesahan badan hukum No. 04/BH/518-DISKOP.UKM/I/2014
pada tanggal 26 Januari 2014 dari Kementrian negara Kesatuan Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia melalui Gubernur Provinsi Jawa
Barat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat. Selain itu
juga memiliki legalitas usaha berupa Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi Serba Usaha SB menjadi Koperasi Simpan Pinjam SB No.
187/PAD/M.KUKM.2/III/2014 tertanggal 25 Maret 2014. Serta memiliki Surat Izin
Usaha Simpan Pinjam Nomor 240/SISP/Dep.1/V/2014 tertanggal 19 Mei 2014 dari
Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Koperasi Bersama
ini merupakan salah satu dari 10 koperasi besar dan berprestasi di Indonesia,
dibuktikan dengan sejumlah penghargaan baik dari penggiat koperasi maupun dari
pemerintah, penghargaan terbaru yang diterimanya yaitu penghargaan sebagai Koperasi
Peringkat #1 untuk kategori Koperasi Besar Provinsi Jawa Barat Tahun 2017,
berdasarkan buku 100 Koperasi Besar Indonesia yang diterbitkan oleh Majalah
Peluang dan penghargaan sebagai Koperasi Skala Besar Nasional Tahun 2017 dengan
Teknologi Informasi/IT terbaik, dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia.
Referensi:
KSP-B (2020) Koperasi Simpan
Pinjam Bersama [Online]. Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada
3 Oktober 2020]
Komentar
Posting Komentar