Koperasi Bersama Sukses Tembus 10 Koperasi Besar di Indonesia Melalui Inovasi Unit Usaha
ABSTRAK
Objek: Kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Bersama atau KSP-B yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dari aspek koperasi sebagai badan usaha, tujuan dan nilai koperasi, permodalan koperasi, kegiatan usaha koperasi sampai dengan pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota.
Teknik Analisa: Metode yang digunakan dalam analisis ini yaitu metode kualitatif yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara mendetail yang cenderung menganalisis.
Sumber Data: Sumber data dari penulisan ini diperoleh dari situs atau website resmi Koperasi Bersama dan juga situs lain yang berkaitan dengan Koperasi Bersama.
Metode Penelitian: Metodologi yang dilakukan adalah mencari informasi mengenai Koperasi Bersama dari website resminya, setelah itu dibandingkan dengan materi bahan ajar ekonomi koperasi, kemudian dianalisis menggunakan kedua data yang ada.
Hasil: Berdasarkan hasil analisis yang saya lakukan, Koperasi Bersama merupakan suatu badan usaha koperasi yang prioritas utamanya adalah mensejahterakan anggota, namun mampu memperoleh keuntungan dari unit usahanya melalui landasan operasional didasarkan pada pelayanan, dari pernyataan ini dapat diketahui bahwa Koperasi Bersama juga sesuai dengan tujuan nilai koperasi. Teori laba yang sesuai dengan Koperasi bersama ialah teori laba inovasi dan teori laba efisiensi manajerial yang mana fungsi laba ini untuk memberikan manfaat kepada anggotanya. Permodalan pada Koperasi Bersama yaitu bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. Pada Koperasi Bersama, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku yang dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban termasuk pajak dam satu tahun buku yang bersangkutan. Nantinya SHU yang diperoleh setelah dikurangi dana cadangan risiko, barulah dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota kepada koperasi sesuai hasil Rapat Anggota.
Kesimpulan: Koperasi Bersama adalah badan usaha koperasi yang prioritas utamanya adalah
mensejahterakan anggota, namun mampu memperoleh keuntungan dari unit usahanya
melalui landasan operasional didasarkan pada pelayanan, dari pernyataan ini
dapat diketahui bahwa Koperasi Bersama juga sesuai dengan tujuan nilai
koperasi.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
4.1 Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama merupakan suatu
badan usaha yang mecari laba, namun prioritas utamanya adalah untuk
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.2 Jenis-Jenis
Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Menurut analisis
saya, Koperasi Bersama merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya
berrdasarkan azas kekeluargaan yang diyakini karena persatuan dan kebersamaan
yang akan mengantarkan koperasi ini memiliki keberanian untuk terus maju.
BUMN
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama bukanlah termasuk BUMN, karena dari
segi permodalan bukan dari pemerintah, melainkan dari anggota koperasi ini.
Peran pemerintah hanya memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan
fasilitas untuk mendorong perkembangan koperasi di Indonesia.
BUMN sendiri teridiri
dari 3 macam,
yaitu:
1) Perjan
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang
Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT KAI.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama bukanlah termasuk badan usaha jenis
Perjan, dimana dari segi permodalan seluruh modal dimiliki oleh pemerintah, dan
hal itu tidaklah sesuai dengan Koperasi Bersama.
2) Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan
status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama bukanlah badan usaha jenis Perum,
bukan hanya dari segi permodalan, melainkan karena aspek kepemilikan dan
pengelola. Perum dikelola secara langsung oleh pemerintah dan pegawainya pun
harus pegawai negeri, tentu hal ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama yang
membuka kesempatan bagi siapapun untuk menjadi anggotanya.
3) Persero
Persero adalah
salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan>
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.
Menurut analisis saya, badan usaha jenis Persero ini memiliki sedikit
kesamaan dengan Koperasi Bersama, yaitu memiliki tujuan memberikan pelayanan
kepada umum atau masyarakat, namun asal modal dan bentuk permodalan tidak
sesuai dengan Koperasi Bersama.
BUMS
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang
atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak termasuk BUMS, selain
perbadaan dari permodalan, pada BUMS orientasi utamanya adalah memperoleh laba,
dan juga tidak melandaskan usahanya berdasarkan azas kekeluargaan.
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha
milik swasta dibedakan atas:
1) Firma
Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap
anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Menurut analisis saya, Firma hampir sama dengan Koperasi, karena modalnya
berasal dari anggota, namun yang membedakan adalah pembagian laba bukan dari
SHU.
2) Persekutuan
Komanditer
Persekutuan komanditer
(commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu:
· Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu
pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak dapat diklasifikasikan
sebagai CV, karena dalam koperasi tidak ada sekutu. Keputusan tertinggi pada
koperasi ditentukan melalui Rapat Anggota dan setiap anggota memiliki dua
identitas yaitu sebagai pemilik dan sebagai pelanggan.
3) Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak dapat diklasifikasikan
sebagai PT, karena pada badan usaha jenis PT ini modalnya teridiri dari
saham-saham, dan besarnya saham yang akan menentukan kedudukan si pemegang
saham ini di perusahaan dalam menentukan kebijakan yang berlaku pada
perusahaan. Sedangkan dalam koperasi hal ini tidak berlaku, karena kekuasaan
tertinggi adalah Rapat Anggota, selain itu laba yang diperoleh dari koperasi
berupa SHU.
4) Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak dapat diklasifikasikan
sebagai yayasan, karena pada yayasan bukan badan usaha yang mencari keuntungan,
melainkan hanya untuk kepentingan sosial, namun berbadan hukum. Berbeda dengan
koperasi, yang mampu memperoleh keuntungan, meskipun bukanlah tujuan utamanya.
4.3 Koperasi
sebagai Badan Usaha
1) Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama merupakan badan usaha yang tunduk
dan mengikuti kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku pada Undang-Undang
Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992, yaitu melandaskan kegiatannya berdasarkan
azas kekeluargaan.
2) Mampu
untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
Menurut analisis saya, meskipun mencari laba bukanlah tujuan utama dari
Koperasi Bersama, tapi koperasi ini mampu menghasilkan laba untuk pengembangan
anggota, organisasi dan juga usahanya.
3) Ciri
utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa.
Menurut analisis saya, ciri ini sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana
sifat dari keanggotan yaitu sebagai pemilik dan juga pengguna jasa. Jadi,
setiap anggota memiliki hak dalam menyampaikan pendapatnya dalam usaha
pengambilan keputusan pada Rapat Anggota dan juga memiliki hak untuk
memanfaatkan potensi yang ada untuk kepentingannya.
4) Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem
keanggotaan (membership system).
Menurut saya, hal ini juga sesuai dengan Koperasi Bersama, karena
pengelolaan yang baik dalam manajemen pada setiap unit usaha koperasi
mempengaruhi keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya. Jika manajemennya
baik, teratur dan terorganisir, maka memungkinkan koperasi dapat berjalan
dengan semestinya.
4.4 Tujuan
dan Nilai Koperasi
Perusaaan
Bisnis vs Koperasi
1) Tujuan
dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan
perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:
a) Mendefinisikan
organisasi.
b) Mengkoordinasikan
keputusan.
c) Menyediakan
norma.
d) Sasaran
yang lebih nyata.
e) Memaksimalkan keuntungan dengan biaya seminimal mungkin.
Menurut analisis saya, tentu tujuan dan nilai perusahaan bisnis tidak
sesuai dengan Koperasi Bersama, karena pada perusahaan bisnis lebih
berorientasi pada bagaimana cara memperoleh keuntungan yang maksimal dengan
biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin. Sedangkan pada koperasi, keuntungan
berasal dari partisipasi anggota dan transaksi yang dilakukan anggota dengan
koperasi, yang nantinya keuntungan tersebut dibagikan dalam bentuk SHU agar
dapat memeberikan manfaat kepada anggota.
2) Tujuan
dan Nilai Koperasi
a) Berorientasi
pada profit oriented & benefit
oriented.
b) Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service
at a cost).
c) Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).
d) Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
Menurut saya, tujuan dan nilai koperasi ini sesuai dengan Koperasi Bersama,
dimana tujuan koperasi bukan hanya berorientasi pada laba dan manfaat saja,
melainkan memiliki prioritas utama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya, maka dari itu manajamen koperasi didasari atas pelayanan.
4.5 Teori
Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut:
1) Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing
Theory of Profit)
Menurut teori ini, keuntungan ekonomi di atas normal akan diperoleh
perusahaan dengan risiko diatas rata-rata.
Menurut analisis saya, teori ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama,
dimana pada koperasi ini sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh sepenuhnya
dialokasikan sebagai cadangan risiko yang nantinya masih akan dibahas
kepenggunaannya dan juga pembagiannya dalam Rapat Anggota.
2) Teori Laba Frisional (Frictional
Theory of Profit)
Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari
friksi keseimbangan jangka panjang (long
run equlibrium).
Menurut analisis saya, teori ini tidak sesuai dengan Koperasi
Bersama, karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa tujuan utama
dari koperasi ini bukanlah mendapatkan keuntungan yang besar, melainkan
mensejahterakan anggotanya.
3) Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory
of Profits)
Teori ini mengatakan bahwa kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menekankan harga yang lebih tinggi daripada dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:
a) Penguasaan penuh atas supply
bahan baku
b) Skala ekonomi
c) Kepemilikan hak paten
d) Pembatasan dari pemerintah
Menurut analisis saya, teori ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama,
karena koperasi ini tidak memiliki kekuatan monopoli seperti perusahaan lain
yang menerapkan sistem monopoli.
4) Teori Laba Inovasi (Inovation Theory
of Profits)
Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam
melakukan inovasi.
Menurut analisis saya, teori laba ini sesuai dengan Koperasi Bersama,
karena inovasi yang dilakukan koperasi dalam unit usaha mampu meningkatkan
laba.
5) Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial
Efficiency of Profits)
Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan
memperoleh laba di atas rata-rata normal.
Menurut analisis saya, teori ini juga sesuai dengan Koperasi Bersama,
karena jika badan usaha koperasi dikelola secara efisien dan juga melakukan
inovasi terhadap unit usahanya, maka memungkinkan koperasi memperoleh laba di
atas rata-rata normal.
4.6 Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya laba yang rendah atau rugi pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba rugi koperasi tegantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
Menurut analisis saya, hal ini sesuai dengan Koperasi Bersama, karena
fungsi laba koperasi yaitu untuk memberikan manfaat kepada anggotanya. Dari
anggota untuk anggota, semakin besar partisipasi anggota pada koperasi, semakin
besar besar juga laba yang didapatkan untuk memberikan manfaat lebih kepada
anggota.
4.7 Kegiatan
Usaha Koperasi
1) Status
dan Motif Anggota Koperasi
a) Anggota
sebagai pemilik (owners) yang menanamkan
modal investasi dan sekaligus
pengguna (users/customers) yang memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal.
Menurut analisis saya, sifat keanggotaan ini sesuai dengan Koperasi
Bersama, dimana anggota sebagai pemilik dapat menanamkan modal investasi, dan
berhak dalam penetapan kebijakan atau pengambilan keputusan dalam rapat Anggta
dan sebagi pelanggan anggota dapat
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal untuk kepentingannya.
b) Kriteria
minimal anggota koperasi.
Menurut analisis saya, hal ini juga sesuai dengan Koperasi Bersama, misal
jumlah anggota koperasi minimal terdiri
dari 20 orang, mengurus dan melengkapi berkas legalitas usaha koperasi,
memiliki rencana awal usaha pada koperasi,dan lain sebagainya.
c) Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.
Menurut analisis saya, hal ini sangat penting bagi calon anggota koperasi.
Untuk mencapai tujuan koperasi yang memajukan kesejahteraan anggotanya, maka
setiap anggota setidaknya memiliki potensi ekonomi dan tidak berada di bawah
garis kemiskinan agar tidak merugikan usaha koperasi.
d) Memiliki
pola income reguler yang pasti.
Menurut analisis saya, hal ini juga sangat penting bagi calon anggota
koperasi, dimana anggota ataupun calon anggota harus memiliki sumber pendapatan
yang tetap atau pasti agar tujuan koperasi dapat dirasakan oleh semua anggota.
2) Kegiatan
Usaha
a) Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
Pada Koperasi Bersama, unit usaha yang dimiliki koperasi ini berupa unit
simpan pinjam dan unit usaha lainnya. Diharapkan unit usaha ini, dapat
memberikan manfaat atau memajukan kesejahteraan anggotanya.
b) Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi skala ekonomi).
Menurut analisis saya, hal ini juga berlaku pada Koperasi Bersama, dimana
koperasi ini turut aktif dalam pelayanan masyarakat, seperti memberikan
beasiswa kepada anak yang membutuhkan agar tetap lanjut sekolah, serta turut
aktif dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam, dan lain sebagainya.
c) Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut analisis saya, hal ini juga sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana
peran utama koperasi yaitu untuk membantu kehidupan ekonomi masyarakat menjadi
lebih sejahtera.
3) Permodalan
Koperasi
a) UU
25/992 pasal 41, Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
b) Modal
Sendiri: simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, donasi atau dana hibah.
c) Modal
Pinjaman: bersumber dari anggota, koperasi lain
dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menjalankan kegiatannya sesuai
dengan prinsip-prinsip koperasi di Indonesia. Begitupun soal permodalan
koperasi. Modal Koperasi Bersama berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman,
yang mana dengan modal inilah Koperasi Bersama jadikan sebagai potensi usaha
yang dapat memberikan manfaat kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
4) Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, hal ini sesuai dengan Koperasi Bersama yang mana SHU diperoleh dari pendapatan koperasi dalam satu tahun yang sudah dikurangi biaya-biaya dan dana cadangan, lalu kemudian dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa atau kontribusi aktif anggota kepada koperasi yang tentunya sesuai dengan hasil Rapat Anggota.
BAB V
SISA HASIL USAHA
5.1 Pengertian
SHU
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992 adalah
sebagai berikut:
· Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, pengertian SHU pada pasal 45 ayat (1) UU No. 25
Tahun 1992 sudah sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana SHU merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku yang dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban termasuk pajak dam satu tahun buku yang bersangkutan.
Nantinya SHU yang diperoleh setelah dikurangi dana cadangan risiko, barulah
dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota kepada koperasi sesuai hasil Rapat Anggota.
5.2 Informasi
Dasar
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1) SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian
(persentase) SHU anggota
3) Total
simpanan seluruh anggota
4) Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah
simpanan per anggota
6) Omzet
atau volume usaha per anggota
7) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Menurut analisis saya, informasi dasar di atas sangat diperlukan dalam
melakukan perhitungan sisa hasil usaha (SHU) anggota pada Koperasi Bersama.
5.3 Istilah-Istilah Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang
terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
· Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
· Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
· Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa
modal anggota.
· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5.4 Rumus
Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa, “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan.”
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut analisis saya, ketentuan pembagian SHU diatas
juga sudah sesuai dengan yang diterapkan
oleh Koperasi Bersama. Dimana pembagian SHU anggota tidak melihat seberapa
besar modal yang ditanamkan anggota, melainkan berdasarkan jasa usaha anggota
dalam koperasi.
5.5 Pembagian
SHU per anggota
SHU Per Anggota
Keterangan:
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
SHU Per Anggota Dengan
Model Matematika
Keterangan:
SHU
Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume Usaha
Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume UsahaTotal
Koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah Simpanan
Anggota
TMS : Modal Sendiri Total (simpanan anggota total)
5.6 Prinsip-prinsip
Pembagian SHU
1) SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Menurut analisis saya, hal ini sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana SHU
bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari
kegiatan ekonomi anggota koperasi.
2) SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
Menurut analisis saya, hal ini sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana SHU
yang dibagikan kepada anggota harus sesuai atas jasa yang dilakukan dan juga
transaksi usaha yang dilakukan oleh setiap anggota.
3) Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
Menurut analisis saya, pembagian SHU pada Koperasi Bersama dilakukan secara
transparan atau terbuka, agar tidak terjadi kesalahpahaman antar anggota.
4) SHU
anggota dibayar secara tunai.
Menurut analisis saya, hal ini juga berlaku pada Koperasi Bersama, dimana
pembayaran SHU dilakukan secara tunai kepada anggota.
Referensi:
KSP-B (2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online].
Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 3 Oktober 2020]
Deposito Gratis Asuransi (2018) Ringkasan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2017
[Online] Tersedia di: www.depositogratisasuransi.com [Diakses pada 29 Oktober 2020]
Komentar
Posting Komentar