Koperasi Bersama Sukses Tembus 10 Koperasi Besar di Indonesia Melalui Inovasi Unit Usaha

 ABSTRAK

Objek: Kegiatan analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Bersama atau KSP-B yang bergerak dalam usaha simpan pinjam dari aspek koperasi sebagai badan usaha, tujuan dan nilai koperasi, permodalan koperasi, kegiatan usaha koperasi sampai dengan pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggota.

Teknik Analisa: Metode yang digunakan dalam analisis ini yaitu metode kualitatif yang bersifat deskriptif karena menjelaskan secara mendetail yang cenderung menganalisis.

Sumber Data: Sumber data dari penulisan ini diperoleh dari situs atau website resmi Koperasi Bersama dan juga situs lain yang berkaitan dengan Koperasi Bersama.

Metode Penelitian: Metodologi yang dilakukan adalah mencari informasi mengenai Koperasi Bersama dari website resminya, setelah itu dibandingkan dengan materi bahan ajar ekonomi koperasi, kemudian dianalisis menggunakan kedua data yang ada.

Hasil: Berdasarkan hasil analisis yang saya lakukan, Koperasi Bersama merupakan suatu badan usaha koperasi yang prioritas utamanya adalah mensejahterakan anggota, namun mampu memperoleh keuntungan dari unit usahanya melalui landasan operasional didasarkan pada pelayanan, dari pernyataan ini dapat diketahui bahwa Koperasi Bersama juga sesuai dengan tujuan nilai koperasi. Teori laba yang sesuai dengan Koperasi bersama ialah teori laba inovasi dan teori laba efisiensi manajerial yang mana fungsi laba ini untuk memberikan manfaat kepada anggotanya. Permodalan pada Koperasi Bersama yaitu bersumber dari modal sendiri dan modal pinjaman. Pada Koperasi Bersama, SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku yang dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban termasuk pajak dam satu tahun buku yang bersangkutan. Nantinya SHU yang diperoleh setelah dikurangi dana cadangan risiko, barulah dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota kepada koperasi sesuai hasil Rapat Anggota.

Kesimpulan:  Koperasi Bersama adalah badan usaha koperasi yang prioritas utamanya adalah mensejahterakan anggota, namun mampu memperoleh keuntungan dari unit usahanya melalui landasan operasional didasarkan pada pelayanan, dari pernyataan ini dapat diketahui bahwa Koperasi Bersama juga sesuai dengan tujuan nilai koperasi. 

 

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

 

4.1 Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama merupakan suatu badan usaha yang mecari laba, namun prioritas utamanya adalah untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 

4.2 Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. Menurut  analisis saya, Koperasi Bersama merupakan badan usaha yang melandaskan kegiatannya berrdasarkan azas kekeluargaan yang diyakini karena persatuan dan kebersamaan yang akan mengantarkan koperasi ini memiliki keberanian untuk terus maju.

 

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama bukanlah termasuk BUMN, karena dari segi permodalan bukan dari pemerintah, melainkan dari anggota koperasi ini. Peran pemerintah hanya memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan, dan fasilitas untuk mendorong perkembangan koperasi di Indonesia.

BUMN sendiri teridiri dari 3 macam, yaitu:

1) Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT KAI.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama bukanlah termasuk badan usaha jenis Perjan, dimana dari segi permodalan seluruh modal dimiliki oleh pemerintah, dan hal itu tidaklah sesuai dengan Koperasi Bersama.

2) Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama bukanlah badan usaha jenis Perum, bukan hanya dari segi permodalan, melainkan karena aspek kepemilikan dan pengelola. Perum dikelola secara langsung oleh pemerintah dan pegawainya pun harus pegawai negeri, tentu hal ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama yang membuka kesempatan bagi siapapun untuk menjadi anggotanya.

3) Persero

Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT <nama perusahaan> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas Negara.

Menurut analisis saya, badan usaha jenis Persero ini memiliki sedikit kesamaan dengan Koperasi Bersama, yaitu memiliki tujuan memberikan pelayanan kepada umum atau masyarakat, namun asal modal dan bentuk permodalan tidak sesuai dengan Koperasi Bersama.

 

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak termasuk BUMS, selain perbadaan dari permodalan, pada BUMS orientasi utamanya adalah memperoleh laba, dan juga tidak melandaskan usahanya berdasarkan azas kekeluargaan.

Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha milik swasta dibedakan atas:

1) Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Menurut analisis saya, Firma hampir sama dengan Koperasi, karena modalnya berasal dari anggota, namun yang membedakan adalah pembagian laba bukan dari SHU.

2) Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:

· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

· Sekutu pasif/sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak dapat diklasifikasikan sebagai CV, karena dalam koperasi tidak ada sekutu. Keputusan tertinggi pada koperasi ditentukan melalui Rapat Anggota dan setiap anggota memiliki dua identitas yaitu sebagai pemilik dan sebagai pelanggan.

3) Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak dapat diklasifikasikan sebagai PT, karena pada badan usaha jenis PT ini modalnya teridiri dari saham-saham, dan besarnya saham yang akan menentukan kedudukan si pemegang saham ini di perusahaan dalam menentukan kebijakan yang berlaku pada perusahaan. Sedangkan dalam koperasi hal ini tidak berlaku, karena kekuasaan tertinggi adalah Rapat Anggota, selain itu laba yang diperoleh dari koperasi berupa SHU.

4) Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama tidak dapat diklasifikasikan sebagai yayasan, karena pada yayasan bukan badan usaha yang mencari keuntungan, melainkan hanya untuk kepentingan sosial, namun berbadan hukum. Berbeda dengan koperasi, yang mampu memperoleh keuntungan, meskipun bukanlah tujuan utamanya.

 

4.3 Koperasi sebagai Badan Usaha

1) Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama merupakan badan usaha yang tunduk dan mengikuti kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku pada Undang-Undang Dasar Koperasi No. 25 Tahun 1992, yaitu melandaskan kegiatannya berdasarkan azas kekeluargaan.

2) Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.

Menurut analisis saya, meskipun mencari laba bukanlah tujuan utama dari Koperasi Bersama, tapi koperasi ini mampu menghasilkan laba untuk pengembangan anggota, organisasi dan juga usahanya.

3) Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

Menurut analisis saya, ciri ini sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana sifat dari keanggotan yaitu sebagai pemilik dan juga pengguna jasa. Jadi, setiap anggota memiliki hak dalam menyampaikan pendapatnya dalam usaha pengambilan keputusan pada Rapat Anggota dan juga memiliki hak untuk memanfaatkan potensi yang ada untuk kepentingannya.

4) Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system).

Menurut saya, hal ini juga sesuai dengan Koperasi Bersama, karena pengelolaan yang baik dalam manajemen pada setiap unit usaha koperasi mempengaruhi keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya. Jika manajemennya baik, teratur dan terorganisir, maka memungkinkan koperasi dapat berjalan dengan semestinya.

 

4.4 Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

1) Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain:

a) Mendefinisikan organisasi.

b) Mengkoordinasikan keputusan.

c) Menyediakan norma.

d) Sasaran yang lebih nyata.

e) Memaksimalkan keuntungan dengan biaya seminimal mungkin.

Menurut analisis saya, tentu tujuan dan nilai perusahaan bisnis tidak sesuai dengan Koperasi Bersama, karena pada perusahaan bisnis lebih berorientasi pada bagaimana cara memperoleh keuntungan yang maksimal dengan biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin. Sedangkan pada koperasi, keuntungan berasal dari partisipasi anggota dan transaksi yang dilakukan anggota dengan koperasi, yang nantinya keuntungan tersebut dibagikan dalam bentuk SHU agar dapat memeberikan manfaat kepada anggota.

 

2) Tujuan dan Nilai Koperasi

a) Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented.

b) Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).

c) Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).

d) Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

Menurut saya, tujuan dan nilai koperasi ini sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana tujuan koperasi bukan hanya berorientasi pada laba dan manfaat saja, melainkan memiliki prioritas utama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka dari itu manajamen koperasi didasari atas pelayanan.

 

4.5 Teori Laba

Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:

1) Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of Profit)

Menurut teori ini, keuntungan ekonomi di atas normal akan diperoleh perusahaan dengan risiko diatas rata-rata.

Menurut analisis saya, teori ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana pada koperasi ini sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh sepenuhnya dialokasikan sebagai cadangan risiko yang nantinya masih akan dibahas kepenggunaannya dan juga pembagiannya dalam Rapat Anggota.

2) Teori Laba Frisional (Frictional Theory of Profit)

Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equlibrium).

Menurut analisis saya, teori ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama, karena seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa tujuan utama dari koperasi ini bukanlah mendapatkan keuntungan yang besar, melainkan mensejahterakan anggotanya.

3) Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory of Profits)

Teori ini mengatakan bahwa kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui:

a) Penguasaan penuh atas supply bahan baku

b) Skala ekonomi

c) Kepemilikan hak paten

d) Pembatasan dari pemerintah

Menurut analisis saya, teori ini tidak sesuai dengan Koperasi Bersama, karena koperasi ini tidak memiliki kekuatan monopoli seperti perusahaan lain yang menerapkan sistem monopoli.

4) Teori Laba Inovasi (Inovation Theory of Profits)

Menurut teori ini, laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi.

Menurut analisis saya, teori laba ini sesuai dengan Koperasi Bersama, karena inovasi yang dilakukan koperasi dalam unit usaha mampu meningkatkan laba.

5) Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency of Profits)

Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata normal.

Menurut analisis saya, teori ini juga sesuai dengan Koperasi Bersama, karena jika badan usaha koperasi dikelola secara efisien dan juga melakukan inovasi terhadap unit usahanya, maka memungkinkan koperasi memperoleh laba di atas rata-rata normal.

 

4.6 Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri/perusahaan. Sebaiknya laba yang rendah atau rugi pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba rugi koperasi tegantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Menurut analisis saya, hal ini sesuai dengan Koperasi Bersama, karena fungsi laba koperasi yaitu untuk memberikan manfaat kepada anggotanya. Dari anggota untuk anggota, semakin besar partisipasi anggota pada koperasi, semakin besar besar juga laba yang didapatkan untuk memberikan manfaat lebih kepada anggota.

 

4.7 Kegiatan Usaha Koperasi

1) Status dan Motif Anggota Koperasi

a) Anggota sebagai pemilik (owners) yang menanamkan modal investasi dan sekaligus pengguna (users/customers) yang memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.

Menurut analisis saya, sifat keanggotaan ini sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana anggota sebagai pemilik dapat menanamkan modal investasi, dan berhak dalam penetapan kebijakan atau pengambilan keputusan dalam rapat Anggta dan sebagi pelanggan  anggota dapat memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal untuk kepentingannya.

b) Kriteria minimal anggota koperasi.

Menurut analisis saya, hal ini juga sesuai dengan Koperasi Bersama, misal jumlah anggota koperasi minimal  terdiri dari 20 orang, mengurus dan melengkapi berkas legalitas usaha koperasi, memiliki rencana awal usaha pada koperasi,dan lain sebagainya.

c) Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi.

Menurut analisis saya, hal ini sangat penting bagi calon anggota koperasi. Untuk mencapai tujuan koperasi yang memajukan kesejahteraan anggotanya, maka setiap anggota setidaknya memiliki potensi ekonomi dan tidak berada di bawah garis kemiskinan agar tidak merugikan usaha koperasi.

d) Memiliki pola income reguler yang pasti.

Menurut analisis saya, hal ini juga sangat penting bagi calon anggota koperasi, dimana anggota ataupun calon anggota harus memiliki sumber pendapatan yang tetap atau pasti agar tujuan koperasi dapat dirasakan oleh semua anggota.

 

2) Kegiatan Usaha

a) Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

Pada Koperasi Bersama, unit usaha yang dimiliki koperasi ini berupa unit simpan pinjam dan unit usaha lainnya. Diharapkan unit usaha ini, dapat memberikan manfaat atau memajukan kesejahteraan anggotanya.

b) Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi skala ekonomi).

Menurut analisis saya, hal ini juga berlaku pada Koperasi Bersama, dimana koperasi ini turut aktif dalam pelayanan masyarakat, seperti memberikan beasiswa kepada anak yang membutuhkan agar tetap lanjut sekolah, serta turut aktif dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam, dan lain sebagainya.

c) Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut analisis saya, hal ini juga sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana peran utama koperasi yaitu untuk membantu kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih sejahtera.

 

3) Permodalan Koperasi

a) UU 25/992 pasal 41, Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

b) Modal Sendiri: simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

c) Modal Pinjaman: bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut analisis saya, Koperasi Bersama menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi di Indonesia. Begitupun soal permodalan koperasi. Modal Koperasi Bersama berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, yang mana dengan modal inilah Koperasi Bersama jadikan sebagai potensi usaha yang dapat memberikan manfaat kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

 

4) Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut analisis saya, hal ini sesuai dengan Koperasi Bersama yang mana SHU diperoleh dari pendapatan koperasi dalam satu tahun yang sudah dikurangi biaya-biaya dan dana cadangan, lalu kemudian dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa atau kontribusi aktif anggota kepada koperasi yang tentunya sesuai dengan hasil Rapat Anggota. 

 

BAB V
SISA HASIL USAHA

 

5.1 Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992 adalah sebagai berikut:

· Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

· SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

· Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut analisis saya, pengertian SHU pada pasal 45 ayat (1) UU No. 25 Tahun 1992 sudah sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu buku yang dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban termasuk pajak dam satu tahun buku yang bersangkutan. Nantinya SHU yang diperoleh setelah dikurangi dana cadangan risiko, barulah dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota kepada koperasi sesuai hasil Rapat Anggota.

5.2 Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:

1) SHU Total Koperasi pada satu tahun buku

2) Bagian (persentase) SHU anggota

3) Total simpanan seluruh anggota

4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota

5) Jumlah simpanan per anggota

6) Omzet atau volume usaha per anggota

7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota

8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Menurut analisis saya, informasi dasar di atas sangat diperlukan dalam melakukan perhitungan sisa hasil usaha (SHU) anggota pada Koperasi Bersama.

 

5.3 Istilah-Istilah Informasi Dasar

· SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).

· Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

· Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

· Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

· Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

· Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

 

5.4 Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa,pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Menurut analisis saya, ketentuan pembagian SHU diatas juga  sudah sesuai dengan yang diterapkan oleh Koperasi Bersama. Dimana pembagian SHU anggota tidak melihat seberapa besar modal yang ditanamkan anggota, melainkan berdasarkan jasa usaha anggota dalam koperasi.

 

5.5 Pembagian SHU per anggota

SHU Per Anggota

Keterangan:

SHUA        : Sisa Hasil Usaha Anggota

JUA            : Jasa Usaha Anggota

JMA           : Jasa Modal Anggota 

 

SHU Per Anggota Dengan Model Matematika

Keterangan:

SHU Pa        : Sisa Hasil Usaha per Anggota

JUA             : Jasa Usaha Anggota

JMA            : Jasa Modal Anggota

VA               : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)

VUK           : Volume UsahaTotal Koperasi (total transaksi koperasi)

Sa                : Jumlah Simpanan Anggota

TMS           : Modal Sendiri Total (simpanan anggota total)

 

5.6 Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

Menurut analisis saya, hal ini sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana SHU bersumber dari anggota karena kebanyakan pendapatan yang diterima berasal dari kegiatan ekonomi anggota koperasi.

2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

Menurut analisis saya, hal ini sesuai dengan Koperasi Bersama, dimana SHU yang dibagikan kepada anggota harus sesuai atas jasa yang dilakukan dan juga transaksi usaha yang dilakukan oleh setiap anggota.

3) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

Menurut analisis saya, pembagian SHU pada Koperasi Bersama dilakukan secara transparan atau terbuka, agar tidak terjadi kesalahpahaman antar anggota.

4) SHU anggota dibayar secara tunai.

Menurut analisis saya, hal ini juga berlaku pada Koperasi Bersama, dimana pembayaran SHU dilakukan secara tunai kepada anggota.

 

 

Referensi:

KSP-B (2020) Koperasi Simpan Pinjam Bersama [Online]. Tersedia di: https://www.kspb.id [Diakses pada 3 Oktober 2020]

Deposito Gratis Asuransi (2018) Ringkasan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Tahun Buku 2017 [Online] Tersedia di: www.depositogratisasuransi.com [Diakses pada 29 Oktober 2020]

Komentar

Postingan populer dari blog ini