Faktor yang Menjadi Pertimbangan untuk Memilih Bentuk Badan Usaha yang Akan Didirikan


FAKTOR-FAKTOR YANG MENJADI PERTIMBANGAN UNTUK MEMILIH BENTUK BADAN USAHA YANG AKAN DIDIRIKAN


1.        Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekwensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.

2.        Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.

3.        Kemudahan Memperoleh Modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.

4.        Perkembangan Usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.

5.        Kewajiban dari Peraturang Perundang-Undangan
Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.

3 KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN DARI BENTUK USAHA FIRMA


Keuntungan Badan Usaha Firma
1) Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2) Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar, karena adanya pembagian kerja di antara para anggotanya. Semua keputusan diambil bersama-sama.
3) Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah

Kelemahan Badan Usaha Firma
1)  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2)  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama, maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar, sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3) Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

ALASAN PEMERINTAH MAKIN LAMA MAKIN DIARAHKAN KE BENTUK PT (PERSERO)

Krisis finansial global yang melanda dan melumpuhkan sendi-sendi perekonomian global hampir keseluruh negara di dunia,mengakibatkan menurunnya laju globalisasi dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu,sangat penting khususnya bagi kelangsungan pembangunan perekonomian Indonesia untuk mewujudkan suatu sistem perekonomian yang berpihak kepada rakyat. Untuk ini pemerintah telah melakukan penguatan pada dasar-dasar kebijakan, khususnya dalam bentuk peraturan dibidang ekonomi untuk menjaga keseimbangan dunia usaha agar para pelaku usaha dapat bersaing dengan sehat, dan adil tanpa menimbulkan kerugian dan kesengsaran bagi rakyat dan kerusakan lingkungan sekitarnya. Maka dari itu, pemerintah menekankan badan usaha agar berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi:

Komentar

Postingan populer dari blog ini